Categories: HUKUM

Kasus Dugaan Penipuan, GEPAMA Apresiasi Polrestabes Medan Panggil Pihak Unpri

MEDAN | Zulchari SH dan Arifin SH selaku Kuasa Hukum Ghozi Doohan Manurung (18), menegaskan, Polrestabe Medan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Universitas Prima (Unpri) pada tanggal 21 Nopember 2018 nanti. 

Pemanggilan terkait laporan penipuan yang dialami Ghozi sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi Unpri Medan.

Mendengar hal itu, Sekretaris Gerakan Penyalur Aspirasi Masyarakat (GEPAMA) A.Abdi, mengucapkan terimakasih dan apresiasinya kepada Polrestabes Medan yang telah berani memanggil pihak Unpri sebagai terlapor.

“Kalau terus seperti ini yang dilakukan polisi, maka semua laporan masyarakat bisa cepat terselesaikan. Salut kita sama Polrestabes Medan,” kata A.Abdi via selulernya, Kamis (15/11/2018).

Awalnya, sambung A.Abdi, dirinya sempat ragu dengan kinerja para penyidik yang ada di Polrestabes Medan. Mendengar pemanggilan ini, dirinya langsung percaya polisi dibawah pimpinan Kapolda Sumut Irjen Agus Adrianto tidak akan berani macam-macam dalam menerima laporan yang diberikan masyarakat.

Ia juga berharap, agar Polrestabes Medan nantinya saat melakukan penyelidikan tidak bermain mata.

“Kalau memang pihak Unpri salah, ya segera tetapkan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka, dan jangan diperlambat proses penyelidikannya,” ujarnya.

Sekadar latar, Merasa ditipu, mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan, Muhammad Ghozi Doohan Manurung (18) resmi melaporkan Unpri ke Polrestabes Medan. 

Kepada wartawan, penasehat hukum Muhammad Ghozi Doohan Manurung, Zulchairi dan Arifin Saleh mengatakan, laporan ini ditujukan, dikarenakan keputusan status nonaktif kepada Ghozi yang dilakukan secara lisan. Yerlebih lagi pihak keluarga telah melunasi uang perkuliahan untuk semester tiga sebesar Rp 30 juta yang dikirim pada 3 September 2018.

Tentunya pihak keluarga merasa kecewa dengan penonaktifan terhadap Muhammad Ghozi Doohan Manurung, yang dikeluarkan secara lisan oleh Wakil Rektor IV UNPRI, dr Ali pada 2 Oktober 2018. 

“Untuk komprehensif, pihaknya selaku penasehat hukum mendampingi Ghozi untuk membuat laporan ke Polrestabes Medan, pada 10 Oktober 2018, dengan Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian / 2226 / K / X / 2018 / Restabes Medan yang ditandatangani Kanit SPKT A Ipda Sobaruddin Pasaribu,” kata Zulchairi didampingi Arifin Saleh, Minggu (14/10/2018).

Menurut Zulchairi, Wakil Rektor UNPRI dr Ali tidak menjelaskan penonaktifan status kemahasiswaan terhadap Ghozi dengan alasan yang jelas. 

“Sebab dulu pihak fakultas menuding Ghozi telah memalsukan akun Whatsapp milik Sekretaris Program Studi FKG-UNPRI drg Wilvia untuk soal materi. Dan jawaban drg Juwita Isabella Siregar, ternyata tudingan itu tidak terbukti bahwa Ghozi yang melakukannya,” ucapnya.

Oleh sebab itu, pihak keluarga dan penasehat hukum lalu bertemu dengan empat orang yang menelepon Ghozi sekaitan pemalsuan akun Whatsapp pada 2 Agustus 2018, untuk melakukan klarifikasi atas hukuman yang mana pertemuan berlangsung di UNPRI. 

Hadir pada waktu itu Wakil Rektor III, Said, Ketua Program Studi S-1 Pendidikan Dokter Gigi FKG UNPRI, Dr.drg. Florenly, MHSM, MPH, C.OFF FICCDE, drg Juwita Isabella Siregar, drg Wilvia dan drg Irene Anastasia, serta Ghozi bersama orangtua dan pihaknya penasehat hukum, dalam hasil tersebut tidak ada kesalahan yang ditemukan.

Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan rapat tidak ada kesalahan, maka pihak keluarga pun melunasi pembayaran uang perkuliahan semester III sebesar Rp 30 juta dan dilanjutkan dengan pengisian KRS Semester III, akan tetapi Account atas nama Ghozi telah diblokir oleh pihak kampus.

Merasa adanya keanehan, kemudian Ghozi pun bertanya ke bidang Administrasi FKG, yang kemudian mengarahkan agar Ghozi menemui drg Wilvia, meski telah bertemu Wilvia menyarankan kembali agar bertemu Wakil Dekan I FKG UNPRI, drg Melissa Sim, Mkes.

Setelah disepakati pada 28 September 2018, kemudian Ghozi bertemu dengan Wakil Dekan I FKG UNPRI, drg Melissa Sim, Mkes dan Wakil Rektor IV Ali. Di dalam kantor Wakil Dekan I FKG UNPRI, di mana itu Melissa Sim menyebutkan bahwa Ghozi tidak bisa mengikuti perkuliahan.
“ Tidak, kamu kan dicutikan karena masalah ini (akun pemalsuan whatsapp milik dosen, red) belum selesai ”, ucap Zulchairi menirukan ucapan Melisa kepada Ghozi.

Masih menurut Zulchairi, atas kasus ini, selain melaporkan kasus ini ke polisi pihaknya juga menyurati Ombusman di Jakarta, Komnas HAM dan Kopertis Sumut. “Kita berharap agar Kapoltabes bisa serius dalam menangani kasus Ghozi ini,” harapnya.KM-Apri/Red

admin

Recent Posts

Sukseskan MBG, Sumut Targetkan 154 SPPG Berdiri Akhir Agustus

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan menargetkan, 154 jumlah dapur Satuan…

56 tahun ago

BPKH Gandeng UISU, Sosialisasi Pengelola Keuangan Haji dan Halal Lifestyle

koranmonitor - MEDAN | Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalukan sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji dan…

56 tahun ago

Yafid Anak Bilal Mayit Korban Penganiayaan Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

koranmonitor - BINJAI | Muhammad Yafid Ham alias Yafid (23) menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Tiga Wanita Penculik Anak di Marelan, Pelaku Minta Tebusan Rp50 Juta

koranmonitor - MEDAN | Kerja cepat dan solid ditunjukkan tim Gabungan Dit Reskrimum Polda Sumut,…

56 tahun ago

Kasusnya Viral dan Picu Reaksi Publik, Polres Labusel Pulangkan 2 Terlapor Penganiaya Beruk

koranmonitor - LABUSEL | Kasus dugaan penganiayaan seekor Beruk (Macaca Nemestrina) yang sempat viral, dan…

56 tahun ago

Anggota DPR-RI Ijeck Apresiasi Langkah Prabowo Jaga Keutuhan Negara Lewat Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Anggota DPR-RI Musa Rajekshah mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mempertahankan keutuhan…

56 tahun ago