Kasus Kampanye di Masjid, Bawaslu Medan Teruskan Penanganan Salman Alfarisi ke Polrestabes

oleh -48 views
Calon Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1 Salman Alfarisi saat diwawancarai wartawan di Bawaslu Medan, Senin (16/11/20) lalu.

MEDAN | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan melimpahkan kasus pelanggaran kampanye di Masjid Al Irma, oleh Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut 1 Salman Alfarisi ke Polrestabes Medan.

Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap mengatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Medan meneruskan kasus tersebut ke Kepolisian untuk ditangani penyidik, setelah terlebih dahulu melakukan serangkaian pemeriksaan dan kajian.

“Sejumlah pihak sudah diklarifikasi. Hasil laporannya memenuhi unsur pidana menurut kajian kita,” kata Payung, Sabtu (21/11/20).

Payung menambahkan, setelah pihaknya yakin kasus ini memenuhi unsur pidana, maka pelimpahan ke Kepolisian untuk pembuktian harus segera mereka lakukan. Sebab, sesuai aturan, pihaknya memiliki batas waktu dalam penanganan perkara.

“Di kita kan ada batas waktu untuk membuktikan. Makanya kita teruskan ke sana, memang aturannya begitu. Karena sudah diteruskan ke Kepolisian, jadi kewenangan Kepolisian lah,” jelasnya.

Diketahui, kasus ini merupakan temuan langsung Panwas Kecamatan Medan Sunggal, 11 November lalu. Ketika itu, Salman datang ke Masjid Al Irma di Jalan Rajawali, Medan Sunggal.

Saat Salman memberi pengajian di masjid itu, seorang pria membagikan brosur kampanye Akhyar-Salman (AMAN) kepada jamaah yang hadir. Sebagai bukti, Panwascam merekam adegan itu dalam bentuk video dan foto.

Dikonfirmasi wartawan usai dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Medan, 16 November 2020, Salman Alfarisi kukuh tak mengakui telah berkampanye di masjid.

“Saya sempat memperhatikan seorang pria membawa setumpuk brosur. Tapi saya tidak bisa memastikan brosur apa yang dibawa pria itu. Saya tanya BKM apa ada dibagikan BK? Tidak ada,” kata Salman.

Salman mengaku sama sekali tak mengenal pria itu. Namun, jamaah masjid sering melihat pria itu membagikan buletin masjid.

Salman juga mengatakan pihaknya paham aturan. Karenanya, tak mungkin berkampanye di masjid.

Diketahui, kampanye di masjid atau tempat ibadah lainnya merupakan aktivitas terlarang. Pasal 280 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, menegaskan sanksi pidana kepada pihak-pihak yang nekat berkampanye di rumah ibadah, fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan.

Pernyataan Salman soal pemahaman pihaknya pada aturan, kontradiktif dengan program ATM beras yang diluncurkan Akhyar Nasution, pasangannya dalam Pilkada Medan 2020, saat kampanye baru berlangsung hari kedua.

Sebagaimana lansiran sejumlah media, Akhyar meluncurkan program ATM beras di Masjid Amal Muslimin, Jalan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai. “Dari sekitar 1.600 masjid dan 600 musala di Kota Medan, hari ini kita mulai 2 unit dulu,” katanya, Minggu 27 September 2020.KM-mora/red