Kasus Narkotika, Zakir Husin Dituntut 12 Tahun Penjara

oleh

MEDAN | Zakir Husin aliasZakir (47) dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Chandra Naibaho, Rabu (19/6/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Perjalanan sidang terdakwa Zakir Husin alias Zakir sempat menimbulkan polemik. Alasannya, terdakwa Zakir ditangkap hingga adili tanpa ada barang bukti narkotika.

Selain menuntut hukuman 12 tahun penjara, JPU juga membebani denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurunga. JPU dalam surat tuntutannya, berkeyakinan terdakwa Zakir terbukti melanggar unsur pidana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terpenuhi.

Usai pembacaan materi tuntutan, ketua majelis hakim Syafril Batubara SH memberikan kesempatan bagi tim kuasa hukum terdakwa Zakir untuk menyampaikan nota pembelaan pekan depan.

Usai persidangan, Zakir tampak kecewa dan sangat menyayangkan tuntutan tersebut. Kasus menjerat dirinya terkesan dipaksakan ketika berkas diproses di kepolisian.

“Saya diproses hanya karena pengakuan seseorang yang ditangkap penyidik.Tidak ada barang buktinya ketika saya ditangkap. Saya terpaksa menandatangani BAP di kepolisian. Saya dibon waktu itu bang. Saya nggak tahan dipress,” urainya.

Bila tidak ada halangan, terdakwa akan membuka semua proses hukum yang terkesan dipaksakan harus dipertanggungjawabkan dirinya pada sidang pekan depan melskui Pledoi (nota pembelaan).KM-apri