Categories: HUKUM

Kasus Pembakaran Pacar, Hakim Sebut Terdakwa ‘Kau Ganteng-Ganteng Bodoh’

MEDAN | Herald Gomoz (foto) tak bisa berkomentar, saat ia disebut bodoh oleh majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

“Kau itu ganteng-ganteng bodoh,”ujar hakim Erintuah saat mendengarkan pengakuan terdakwa Herald Gomez yang nekat membawa bensin, untuk memastikan kalau korban Hovonly Simbolon masih cinta.

Diakui terdakwa, ia merasa ada perubahan sikap sejak Agustus 2018 lalu terhadap wanita yang dicintainya selama 6,5 tahun itu.

“Kulihat dia berubah, udah mulai menjauh dan selalu berdalih ingin merampungkan tesis S2 nya. Meski aku mengetahui itu hanya alasannya saja karena sudah lelaki yang lain,”ujarnya.

Untuk menyakinkan aku pun nekat mau bunuh diri di depannya, dengan menyiramkan bensin ke tubuhnya.

“Iya pak hakim, langsung kusiram bensin itu ke tubuh ku, namun diluar dugaan dia memeluk ku dan kami pun sama-sama terbakar,”sesalnya karena kini wanita yang dicintainya itu pergi untuk selamanya.

Mendengar itu, dengan nada melankolis pun majelis mengatakan, cinta itu tidak harus memiliki, kalau memang sudah tidak cocok kenapa tidak kau ikhlaskan.

“Kenapa tak kau ikhlaskan dan mengkoreksi diri kenapa pria yang kegantengannya jauh dibanding dirimu?, mungkin meski ia tak ganteng hatinya lebih baik dari mu daripada dirimu ganteng tapi hati mu tak baik,”sebut Erintuah.

Lanjut Erintuah, mengatakan apalah hak mu membatasi korban untuk sementara status kalian masih  berteman atau pacaran.

Masih dalam sidang itu, terdakwa juga mengaku pernah mengajak korban untuk berumah tangga tapi mengelak karena alasan belum mempunyai pekerjaan tetap.

Mendengar itu, ketua majelis hakim kembali menghardik terdakwa dengan mengatakan kalau kalian menikah nantinya untuk keperluan kalian sehari-hari bagaimana jadi wajarlah kalau korban mengemukakan alasannya.

“Wajar dia mengatakan itu sama mu, karena kau itu nantinya kepala keluarga nantinya,”tegas majelis.

Diakhir keterangannya, terdakwa mengaku bersalah karena ulahnya wanita yang ia cintainya meninggal dunia.

Majelis kembali mengingatkan agar terdakwa bertaubat, dan tidak berbuat nekad untuk bunuh diri.

“Bila kau tidak berbuat konyol, tentu kau sudah menjadi model karena wajah mu yang ganteng itu,”ucapnya.

Setelah menasehati terdakwa maka majelis haki menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan sembari mengingatkan penuntut umum dari Kejari Medan, Rambo Sinurat.KM-red

admin

Recent Posts

Pemko Medan Beri Layanan Kesehatan untuk Pengungsi Banjir

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Puskesmas Terjun terus bergerak cepat memberikan…

56 tahun ago

Akses Darat Putus, Gubernur Bobby Kerahkan Bantuan Udara untuk Warga Tapteng

koranmonitor - TAPTENG | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mempercepat penyaluran bantuan bagi warga terdampak…

56 tahun ago

Banjir Medan: 85.591 Warga Mengungsi di 305 Lokasi, Pemko Fokus Evakuasi dan Logistik Pengungsi

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus memperkuat penanganan darurat banjir besar yang…

56 tahun ago

Pasokan Terganggu, Harga Pangan di Sumut Kembali Naik

koranmonitor - MEDAN | Dari pemantauan langsung ke pasar tradisional, harga sejumlah kebutuhan pokok mulai merangkak…

56 tahun ago

Pertamina Jamin Stok BBM Cukup, Distribusi ke SPBU Ditargetkan Normal dalam 3 Hari

koranmonitor - MEDAN | PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk…

56 tahun ago

Banjir Lumpuhkan Medan, Wali Kota Jelaskan Gangguan Listrik dan BBM

koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dilanda bencana banjir besar menyusul cuaca buruk yang terjadi…

56 tahun ago