MEDAN | Kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batubara, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/8/2019).
Kedua terdakwa yakni Plt Kadis Pendidikan Kab. Batubara, Riswandi dan Plt Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, Suparmin.
Dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Prima di hadapan majelis hakim diketuai, Azwardi Idris disebutkan, terdakwa Riswandi mengatakan kepada Sugito selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Sei Suka, untuk membantu terkait persiapan lebaran sebesar Rp 6 juta.
Pada Kamis 23 Mei 2019 sekira pukul 09.00 WIB, Riswandi bertemu dengan Kepsek SMPN 1 sampai Kepsek SMPN 5 Medang Deras.
Di forum itu, Riswandi memohon bantuan kepada para Kepsek SMPN di Medang Deras sebesar Rp7 juta.
“Di hari sama, Suparmin juga mengadakan rapat dengan 3 Kepsek SMPN di Talawi dan 2 Kepsek SMPN di Tanjung Tiram. Suparmin menyatakan bahwa di 3 kecamatan butuh Rp12 juta,” ujar jaksa.
Lanjut jaksa, pada Sabtu 25 Mei 2019, Suparmin menjumpai Parulian Pangaribuan selaku Guru SDN 018087 Pematang Cengkring untuk meminjam uang sebesar Rp3 juta.
Lalu, Suparmin berangkat ke SMPN 2 Medang Deras untuk bertemu dengan Pardamean Siahaan. Suparmin menerima uang dari Pardamean sebesar Rp3,6 juta.
“Uang tersebut berasal dari SMPN 1, SMPN 2, SMPN 4 dan SMPN 5 di Medang Deras,” urai jaksa dari Kejari Batubara tersebut.
Kemudian, Suparmin menemui Sugito dan menerima uang sebesar Rp6 juta. Uang itu berasal dari SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4 dan SMPN 5 di Sei Suka.
Tak lama, petugas Polres Batubara mendapat informasi ada penyerahan sejumlah uang dari Sugito kepada Suparmin. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Suparmin di ruang Kepsek SMPN 1 Sei Suka.
Dari situ, petugas mengamankan sebuah tas ransel warna hitam dengan merk Polo Beach berisi uang sebesar Rp17,8 juta. “Berdasarkan pengakuan Suparmin, dia diperintahkan oleh Riswandi untuk mengambil uang,” ungkap jaksa.
Atas pengakuan itu, petugas bergegas dan langsung melakukan OTT (operasi tangkap tangan) terhadap Suparmin dan Riswandi.
Perbuatan kedua terdakwa melakukan pungli sebesar Rp9,6 juta dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.KM-red
koranmonitor - MEDAN | Mantan Bupati Langkat periode 2019–2024, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), dan abangnya Iskandar…
koranmonitor - MEDAN | Pengurus Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) membahas kerjasama bidang pendidikan…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendukung percepatan implementasi Bus Rapid Trans…
koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengakui anggotanya melakukan kesalahan karena…
koranmonitor - MEDAN | Ketua DPD Partai NasDem (Nasional Demokrat) Sumatera Utara (Sumut), Iskandar ST mengaku…
koranmonitor - BELAWAN | Polres Pelabuhan Belawan menangkap lima orang pengguna narkoba saat melakukan penyisiran…