Dzulmi Eldin
MEDAN | Guna menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Walikota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin dititipkan jaksa Komisi Pembersntassn Korupsi (KPK) di Lapas Klas IA Tanjung Gusta, Selasa (11/2/2020).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan teks WhattsApp (WA) kepada sejumlah awak media antara lain menyebutkan, penyidik sudah melakukan tahap II (penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti-red) kepada JPU (KPK), untuk tersangka/terdakwa atas nama Dzlmi Eldin.
Tersangka Dzulmi Eldin dilakukan penahanan oleh JPU pada KPK selama 20 hari (terhitung sejak tanggal 11 Februari 2020 s/d 1 Maret 2020) di Lapas Klas I Medan.
Selain itu, penyidik KPK juga melakukan tahap II atas nama tersangka lainnya atas nama Samsul Fitri SSTP MAP, kepada JPU pada KPK. Dan dilakukan penahanan selama 20 hari (terhitung sejak tanggal 11 Februari 2020 s/d 01 Maret 2020).
Bedanya, tersangka Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan nonaktif, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.
Terjaring OTT
Dalam 14 hari kerja ke depan, JPU KPK akan segera melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Medan.
Informasi lainnya dihimpun, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 102 orang sebagai saksi, terkait pusaran dugaan suap terhadap tersangka Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.
Dilansir sebelumnya, Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK. Tim antirasuah itu juga, Rabu dinihari (16/10/2019), menggeruduk’ Kantor Walikota Medan Jalan Kapten Maulana.
Enam lainnya turut diamankan, diantaranya oknum Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari, unsur protokoler, pihak swasta dan ajudan walikota.
Dari operasi OTT tersebut KPK menyita uang tunai Rp200 juta lebih. Kuat dugaan praktik ‘setoran’ dari pejabat di dinas jajaran Pemko Medan kepada oknum walikota.
Dituntut 2 Tahun
Dari pusaran kasus dugaan suap tersebut, baru terdakwa Isa Ansyari selaku Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan diproses di Pengadilan Tipikor Medan.
Isa Ansyari, Senin (3/2/2020), di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan dituntut JPU pada KPK pidana 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.
Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda Rp250 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 6 bulan kurungan.KM-red
koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras turun di 32…
koranmonitor - JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 16 organisasi keagamaan di kediamannya,…
koranmonitor - BINJAI | Kasus penemuan mayat wanita yang menggegerkan warga kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan…
koranmonitor - JAKARTA | Gelombang aksi intensifikasi yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa hari…
koranmonitor - MEDAN | Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, terima kasih…