Categories: HEADLINEHUKUM

Kasus Terima Suap, KPK Titip Walikota Medan Nonaktif di Lapas Tj. Gusta

MEDAN | Guna menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Walikota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin dititipkan jaksa Komisi Pembersntassn Korupsi (KPK) di Lapas Klas IA Tanjung Gusta, Selasa (11/2/2020).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan teks WhattsApp (WA) kepada sejumlah awak media antara lain menyebutkan, penyidik sudah melakukan tahap II (penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti-red) kepada JPU (KPK), untuk tersangka/terdakwa atas nama Dzlmi Eldin.

Tersangka Dzulmi Eldin dilakukan penahanan oleh JPU pada KPK selama 20 hari (terhitung sejak tanggal 11 Februari 2020 s/d 1 Maret 2020) di Lapas Klas I Medan.

Selain itu, penyidik KPK juga melakukan tahap II atas nama tersangka lainnya atas nama Samsul Fitri SSTP MAP, kepada JPU pada KPK. Dan dilakukan penahanan selama 20 hari (terhitung sejak tanggal 11 Februari 2020 s/d 01 Maret 2020).

Bedanya, tersangka Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan nonaktif, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.

Terjaring OTT

Dalam 14 hari kerja ke depan, JPU KPK akan segera melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Medan.

Informasi lainnya dihimpun, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 102 orang sebagai saksi, terkait pusaran dugaan suap terhadap tersangka Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.

Dilansir sebelumnya, Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK. Tim antirasuah itu juga, Rabu dinihari (16/10/2019), menggeruduk’ Kantor Walikota Medan Jalan Kapten Maulana.

Enam lainnya turut diamankan, diantaranya oknum Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari, unsur protokoler, pihak swasta dan ajudan walikota.

Dari operasi OTT tersebut KPK menyita uang tunai Rp200 juta lebih. Kuat dugaan praktik ‘setoran’ dari pejabat di dinas jajaran Pemko Medan kepada oknum walikota.

Dituntut 2 Tahun

Dari pusaran kasus dugaan suap tersebut, baru terdakwa Isa Ansyari selaku Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan diproses di Pengadilan Tipikor Medan.

Isa Ansyari, Senin (3/2/2020), di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan dituntut JPU pada KPK pidana 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.

Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda Rp250 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 6 bulan kurungan.KM-red

admin

Recent Posts

Menteri Pertanian Sebut Harga Beras Turun di 32 Provinsi

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras turun di 32…

7 jam ago

Bertemu Prabowo, Ormas Islam Siap Sinergi Jaga Kondusifitas Bangsa

koranmonitor - JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 16 organisasi keagamaan di kediamannya,…

7 jam ago

SADIS! Gegara Tagih Utang Rp 200 Ribu, Wanita di Binjai Dihabisi Kekasih, Pelaku Dikatain Miskin

koranmonitor - BINJAI | Kasus penemuan mayat wanita yang menggegerkan warga kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan…

9 jam ago

Pengamat Ingatkan DPR: Jaga Ucapan, Jangan Tantang Rakyat

koranmonitor - JAKARTA | Gelombang aksi intensifikasi yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa hari…

16 jam ago

Penahanan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Batubara Rp43,7 Miliar, Modus Kurangi Volume Pekerjaan

koranmonitor - MEDAN | Penyidik ​​Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati…

20 jam ago

Kapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa Damai

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, terima kasih…

1 hari ago