HUKUM

Kasusnya Viral dan Picu Reaksi Publik, Polres Labusel Pulangkan 2 Terlapor Penganiaya Beruk

koranmonitor – LABUSEL | Kasus dugaan penganiayaan seekor Beruk (Macaca Nemestrina) yang sempat viral, dan memicu reaksi publik di media sosial, memasuki akhir proses penyelidikan.

Dua terlapor dugaan penganiayaan hewan itu, IS dan RR resmi dipulangkan atau dibebaskan karena unsur pidananya tidak terpenuhi.

Dijelaskannya, kasus itu bermula dari Laporan Informasi (LI) tertanggal 18 Juli 2025 dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 21 Juli 2025.

“Dari hasil penyelidikan, termasuk keterangan saksi-saksi seperti warga, kepala dusun, serta orang yang memvideokan kejadian, tidak ditemukan unsur kekerasan terhadap hewan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 302 KUHPidana,” sebut Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham melalui Kasat Reskrim, AKP Endang R Ginting didampingi Kasi Humas, AKP Sujono, Kamis (31/7/2025).

Dijelaskan, Beruk yang videonya tersebar luas di media sosial ditemukan sudah dalam kondisi mati atau menjadi bangkai saat direkam. Video tersebut kemudian diunggah oleh salah satu terduga terlapor untuk konsumsi pribadi maupun konten media sosial.

“Unsur penganiayaan dalam Pasal 302 KUHPidana mengatur perbuatan terhadap makhluk ataupun hewan yang masih hidup. Dalam hal kejadian ini, hewan tersebut sudah mati sebelum video direkam,” tegasnya.

Selain itu, menurut keterangan ahli dan berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Beruk tidak termasuk dalam daftar satwa dilindungi.

Dengan tidak ditemukannya peristiwa pidana, penyidik menyimpulkan IS dan RR tidak dapat dijerat hukum dan dibebaskan tanpa tuntutan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan pelajaran penting tentang perlunya kehati-hatian dalam menyikapi konten viral serta pemahaman terhadap aspek hukum yang berlaku. KM-ded/Red

Fahmi -

Recent Posts

Sukseskan MBG, Sumut Targetkan 154 SPPG Berdiri Akhir Agustus

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan menargetkan, 154 jumlah dapur Satuan…

56 tahun ago

BPKH Gandeng UISU, Sosialisasi Pengelola Keuangan Haji dan Halal Lifestyle

koranmonitor - MEDAN | Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalukan sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji dan…

56 tahun ago

Yafid Anak Bilal Mayit Korban Penganiayaan Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

koranmonitor - BINJAI | Muhammad Yafid Ham alias Yafid (23) menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Tiga Wanita Penculik Anak di Marelan, Pelaku Minta Tebusan Rp50 Juta

koranmonitor - MEDAN | Kerja cepat dan solid ditunjukkan tim Gabungan Dit Reskrimum Polda Sumut,…

56 tahun ago

Anggota DPR-RI Ijeck Apresiasi Langkah Prabowo Jaga Keutuhan Negara Lewat Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Anggota DPR-RI Musa Rajekshah mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mempertahankan keutuhan…

56 tahun ago

Gadis Disabilitas di Simalungun Diperkosa di Ladang, Setelah Puas Diberi Rp5.000

koranmonitor - PAKPAK BHARAT | Satuan Reskrim Polsek Pakpak Bharat menciduk terduga pelaku pemerkosaan terhadap…

56 tahun ago