HUKUM

Kawanan Spesialis Bobol Rumah Pakai Betor di Johor Ditangkap

koranmonitor – MEDAN | Unit Reskrim Polsek Delitua mengungkap kasus pembobolan rumah, yang terjadi di Jalan Jamin Ginting No 23 Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Tiga tersangka spesialis maling rumah kosong ditangkap dari tempat terpisah, dalam waktu hampir bersamaan.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar, Kamis (17/10/2024) mengatakan, ketiga tersangka adalah, DEGS alias David (30), warga Jalan Pintu Air IV No 24 Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, AS alias Arwin (34), warga Jalan Jaya Tani Gang Anggrek III Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan FG alias Fatah (40), warga Jalan Jaya Tani Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

“Para pelaku selalu menargetkan rumah kosong atau rumah yang sedang ditinggal oleh pemiliknya,” katanya.

Bersama ketiganya disita barang bukti becak bermotor (betor) milik tersangka FG, yang digunakan untuk mengangkut barang-barang hasil curian.

“Kebetulan FG alias Fatah ini berprofesi sebagai tukang becak,” terangnya.

Diungkapkannya, salah satu tersangka ditangkap di Jalan Jamin Ginting Pasar I Padang Bulan Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Baru pada Rabu 9 Oktober lalu.

Dijelaskan Maruli, pengungkapan itu berawal dari laporan korban atas nama Hendra Singarimbun (40), warga Berastagi Kabupaten Tanah Karo.

Pada Rabu, 2 Oktober 2024 lalu sekira pukul 21.30 WIB korban mendapat telepon dari tetangganya, rumah miliknya di Jalan Jamin Ginting No 23 Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dibobol maling

Korban datang ke Medan memastikan kejadian itu. Dia melihat barang berharga dalam rumah, di antaranya AC, pintu, lemari, televisi layar datar hingga spring bed sudah hilang dan rumah diacak-acak. Korban menaksir kerugiannya mencapai Rp60 juta.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Delitua pada Jumat (4/10/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti -bukti awal ditangkap tersangka DGES alias David. Dia mengaku beraksi bersama tersangka lainnya.

Tersangka AS alias Arwin (34) dan FG alias Fatah ditangkap di Jalan Jaya Tani.

“Mereka sudah berulangkali melakukan aksi pencurian yang sama di wilayah Polsek Delitua,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. KM-ded/red

koranmonitor

Recent Posts

Polda Sumut Sita Narkoba Senilai Rp 34 Miliar dari 149 Tersangka

koranmonitor - MEDAN | Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menyita barang bukti berbagai jenis…

56 tahun ago

Rencana Revitalisasi Taman Budaya, Wakil Walikota Medan Bertemu Kementerian Kebudayaan

koranmonitor - JAKARTA | Terkait rencana revitalisasi Taman Budaya Medan, Wakil Walikota Medan, H Zakiyuddin Harahap…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 342.660 Jiwa Terselamatkan

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika, sebagai bentuk…

56 tahun ago

Bobby Nasution Bertemu Serikat Buruh, Bahas Lanjutan Kenaikan Upah dan Rumah Subsidi

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhamamd Bobby Afif Nasution bertemu dengan Pengurus…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Penjaga Kebun Kopi di Kutalimbaru

koranmonitor - MEDAN | Polisi mengungkap kasus penembakan yang menewaskan korban Hendra Tarigan (52), warga…

56 tahun ago

Kunker ke Madina, Ketua DWP Sumut Serahkan Bantuan Makanan Minuman Sehat untuk Balita dan Ibu Hamil

koranmonitor - MADINA | Kunjungan Kerja di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ketua Dharma Wanita Persatuan…

56 tahun ago