Keberhasilan 1 Bulan, Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kg Sabu dan 50 Sachet Happy Water

oleh
Keberhasilan 1 Bulan, Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kg Sabu dan 50 Sachet Happy Water
Waka Polrestabes Medan AKBP Rudi Silaen (atas) memperlihatkan barang bukti narkoba untuk dimusnahkan. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Dalam sebulan, periode Mei – Juni 2025, Polrestabes Medan mengungkap sejumlah kasus narkoba. Sebanyak 35,1 kg sabu dan 50 sachet happy water dimusnahkan.

Dari pengungkapan ini Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus 105 tersangka terdiri bandar, kurir dan pengedar.

Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen didampingi Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan, Jumat (4/7/2025) mengatakan, 35,1 kg sabu yang dimusnahkan ini berasal dari dua kasus berbeda.

Kasus pertama, pengungkapan di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.

“Dari pengungkapan itu kita mengamankan dua orang tersangka, yakni SH (52) dan MZR (26) dengan barang bukti 30 kg sabu,” terangnya.

Kemudian, pada 28 Mei 2025, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran 5,1 kg sabu dan 50 bungkus happy water di Komplek Grand Monaco Jalan Eka Surya, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.

Dalam kasus itu polisi menangkap satu tersangka berinisial DAPS (23).

“Total barang bukti yang diamankan 35,1 kg sabu dan 50 bungkus happy water,” terangnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan menambahkan, pihaknya juga melakukan Operasi Antik Toba 2025 selama 20 hari terhitung dari 10 Juni sampai 30 Juni 2025.

“Selama Ops Antik Toba 2025, Polrestabes Medan mengamankan 102 tersangka,” tuturnya.

Polisi juga menyita barang bukti 20,2 kg sabu, 58.775 butir ekstasi, ganja 100 gram, uang tunai Rp 13,2 juta, 7 unit sepeda motor, 47 unit handphone, dan 15 unit timbangan elektrik.

“Berbagai modus operandi pelaku menjual narkoba di pemukiman padat penduduk, ada yang menyimpan narkotika (sebagai gudang) untuk diedarkan ke bandar,” tambah Kasat.

Ada juga modusnya lanjut Kasat, pelaku mengedarkan narkoba di barak-barak atau loket-loket penjualan narkoba jenis sabu.

Terhadap tersangka polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Narkoba ini menjadi atensi kami selaku aparat penegak hukum untuk terus konsisten dan kontinyu dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika yang sangat merusak anak bangsa,” pungkasnya.

Amatan di lokasi pemusnahan narkoba ini dilakukan dengan memasukkan barang haram tersebut ke dalam mesin incinerator untuk dimusnahkan. KM-ded/red