Kejagung Diminta Turun Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Nakal di Binjai

oleh

koranmonitor – BINJAI | Oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai berinisial RS, yang diduga menerima uang untuk meringankan hukuman terdakwa narkotika jenis sabu dengan barang bukti hampir 100 gram, terus mendapat sorotan dari masyarakat.

Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumut yang menyoroti perilaku oknum jaksa nakal itu, meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung untuk turun ke Binjai, untuk mendalami dugaan suap tersebut.

Bahkan, dia meminta kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudin untuk ‘bersih-bersih’ secara menyeluruh di daerah, khususnya Kota Binjai. Lawan Institute Sumut menyayangkan adanya dugaan suap yang dilakukan oknum jaksa untuk meringankan hukuman.

“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan suap yang melibatkan oknum jaksa dalam kasus narkotika. Tindakan ini tidak etis dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia,” ujar Koordinator Lawan Institute Sumut, Abdul Rahim Daulay, Selasa (11/11/2025).

Dia juga meminta Jamwas Kejagung turun ke Binjai. Juga kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut dugaan suap oknum jaksa nakal tersebut.

“Usut tuntas kasus ini dan beri sanksi tegas kepada oknum jaksa tersebut. Suap merupakan musuh besar bagi penegakan hukum dan keadilan di Indonesia,” serunya.

Oknum jaksa ini juga mengabaikan perintah harian dari Jaksa Agung. Salah satu poinnya terkait dalam penanganan perkara yang tidak memihak, objektif, adil dan humanis.

“Jaksa Agung perlu ‘bersih-bersih’ kejaksaan di daerah,” bebernya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing menjelaskan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap RS. “Setelah diklarifikasi terhadap jaksa mengatakan tidak ada menerima uang,” pungkasnya.

Sebelumnya, terdakwa MVAP divonis 11 tahun kurungan penjara dengan tuntutan jaksa 14 tahun. Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Bakhtiar di Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (6/11/2025).

Keluarga terdakwa diduga sudah menyerahkan uang Rp18 juta kepada RS dengan iming-iming hukuman 5 tahun kurungan penjara. Permintaan RS Rp20 juta tidak sanggup dipenuhi terdakwa dan oknum jaksa nakal itu menerima Rp18 juta.

Meski uang sudah diserahkan setelah sidang perdana, hukuman yang dijanjikan RS tidak sesuai. Keluarga terdakwa mengumpulkan uang untuk ringankan hukuman itu dari hasil utang dan diduga menyerahkannya kepada RS di kantornya. KM-red