koranmonitor – JAKARTA | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan pemeriksaan terhadap DBU selaku Executive Vice President Human Service Capital (EVP HSC) PT PLN (persero).
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (21/4/2022),
Lebih lanjut Kapuspenkum menyataksn, DBU diperiksa sebagai saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pembangunan Jalur Transmisi (T/L) 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh Sumatera Barat pada PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017.
Pemeriksaan saksi dilakukan, ungkap Kapuspenkum untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, dalam dugaan korupsi di PT. PLN (Persero) UIP Medan.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1), ujar Kapuspenkum.