koranmonitor – JAKARTA | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan pemeriksaan terhadap DBU selaku Executive Vice President Human Service Capital (EVP HSC) PT PLN (persero).
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (21/4/2022),
Lebih lanjut Kapuspenkum menyataksn, DBU diperiksa sebagai saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pembangunan Jalur Transmisi (T/L) 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh Sumatera Barat pada PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017.
Pemeriksaan saksi dilakukan, ungkap Kapuspenkum untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, dalam dugaan korupsi di PT. PLN (Persero) UIP Medan.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1), ujar Kapuspenkum.
koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…
koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…
KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…
koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…
koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…