koranmonitor – JAKARTA | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan pemeriksaan terhadap DBU selaku Executive Vice President Human Service Capital (EVP HSC) PT PLN (persero).
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (21/4/2022),
Lebih lanjut Kapuspenkum menyataksn, DBU diperiksa sebagai saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pembangunan Jalur Transmisi (T/L) 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh Sumatera Barat pada PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017.
Pemeriksaan saksi dilakukan, ungkap Kapuspenkum untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, dalam dugaan korupsi di PT. PLN (Persero) UIP Medan.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1), ujar Kapuspenkum.
koranmonitor - TANJUNGBALAI | Kuasa hukum Rahmadi Suhandri Umar Tarigan mengganggu dugaan pelanggaran lain, yakni…
koranmonitor - MEDAN | Seorang karyawan Aryansyah, mengeluhkan soal ekspedisi Medan PT Tri adi Bersama…
KORANMONITOR.COM, JAKARTA- Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah mengomentari penyetopan anggaran untuk pembangunan Ibu…
koranmonitor - MEDAN | Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut memberikan dukungan penuh untuk penindakan…
koranmonitor - JAKARTA | Komedian sekaligus presenter Nina Carolina atau yang akrab disapa, Mpok Alpa…
koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama unsur…