HUKUM

Kejagung Rampungkan Penyidikan Korupsi Garuda, Kerugian Negara Ditaksir Rp8,8 Triliun

koranmonitor – JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan proses penyidikan, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada Selasa (21/6/2022).

Dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum, tim penyidik menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp8,8 triliun.

“Kerugian keuangan Negara sebesar USD609.814.504,00 atau nilai ekuivalen Rp8.819.747.171.352,00,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Ketut Sumedana menyebutkan, kerugian itu timbul akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600, yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan dan melawan hukum.

Selain itu para tersangka juga mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan BUMN, dan prinsip business judgment rule sehingga mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan.

Adapun para tersangka yang dilimpahkan adalah Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012, Setijo Awibowo; Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo dan mantan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Albert Burhan.

“Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada tahun 2011,” jelasnya.

Setelah pelimpahan dilakukan, nantinya JPU bakal menyusun surat dakwaan untuk membawa para terdakwa ke persidangan.

Mereka nantinya akan didakwa dua pasal alternatif sesuai dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara itu dakwaan subsidair, para tersangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kejaksaan sempat mengindikasikan perkara terjadi pada saat Direktur Utama Emirsyah Satar menjabat. Namun, saat ini Satar telah menjalani proses hukum terkait kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

Dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.

Rencana Jangka Panjang perusahaan (RJPP) periode 2009 hingga 2014 semula merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600. Di mana lima di antaranya merupakan pesawat yang dibeli. Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa.

Namun demikian, diduga terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan atau penyewaan pesawat tersebut. Kejagung menduga proses tersebut menguntungkan pihak Lessor.KMC

admin

Recent Posts

Polda Sumut Gerebek Dua Lokasi Judi Togel di Asahan, Empat Orang Diamankan

koranmonitor - MEDAN | Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara,…

56 tahun ago

Bentrokan OKP di Perumnas Mandala Dipicu Mobil Dilempari Batu

koranmonitor - MEDAN | Bentrokan melibatkan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) terjadi di Jalan Perumnas Mandala/Garuda,…

56 tahun ago

39 Personel Polres Binjai Terima Penghargaan atas Prestasi dan Dedikasi Tugas

koranmonitor - BINJAI | Sebanyak 39 personel Polres Binjai menerima reward atau penghargaan dari Kapolres Binjai,…

56 tahun ago

1.000 Pekerja Rentan Medan Dapat Jaminan Sosial Gratis, Tekan Angka Kemiskinan

koranmonitor - MEDAN | Rumah Sakit (RS) Siloam menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem…

56 tahun ago

Harga Emas Cetak Rekor Tembus $3.900, Rupiah Melemah di Awal Pekan

koranmonitor - MEDAN | Rilis data cadangan devisa di tanah air akan menjadi data pembuka…

56 tahun ago

Dishub Medan Minta Masyarakat Segera Lapor, Bila Ditemukan Jukir Liar dan Arogan

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, gencar melakukan penertiban juru parkir (Jukir)…

56 tahun ago