HUKUM

Kejaksaan dan TNI Tangkap DPO Atas Nama Terpidana Edy Suranta Gurusinga Alias Godol

koranmonitor – DELI SERDANG | Setelah bersembunyi dan menghindar dari jerat hukum, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol, berhasil ditangkap di wilayah Tempat Permandian Alam pada Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (28/5/2025) pada pukul 13.30 WIB.

Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, sejak tanggal 14 Mei 2025. Dan terpidana Godol ditangkap Gabungan Tim Tabur Kejaksaan dan TNI.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH saat dikonfirmasi terkait penangkapan terpidana Godol membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, Terpidana atas nama ESG Alias ​​Godol berhasil diamankan di kawasan Pemandian Alam Desa Sembahe. Pada saat diamankan, sempat terjadi penandatanganan terhadap penolakan aksi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Gabungan. Namun hal ini dapat diminimalisir dan terpidana ESG Alias ​​Godol dapat diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk menjalani hukumannya,” papar Adre W Ginting.

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan, sebelumnya telah dikeluarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana ESG Alias ​​Godol. Terpidana telah terbukti kepemilikan senjata api dengan vonis selama 1 Tahun penjara setelah melalui upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Jhon Wesli, SH dan Yuspita Ginting SH.

JPU Kejari Deli Serdang, lanjut Adre telah memanggil terpidana Godol secara patut namun tidak ada balasan terhadap Surat Panggilan tersebut. Karena adanya potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap pelaksanaan eksekusi, dikarenakan terpidana Godol merupakan tokoh masyarakat dan memiliki pengikut yang berjumlah besar, sehingga dilaksanakan Rapat Pengamanan dalam Eksekusi Putusan Kasasi yang dilaksanakan di Polrestabes Medan pada tanggal 18 Maret 2025 pukul 09.00 WIB.

Hasilnya pelaksanaan harus dilakukan dengan bantuan Satuan Brimob dan TNI, serta pihak Kecamatan Pancur Batu.

Selanjutnya tambah Adre W Ginting terpidana dibawa langsung ke Rutan Kelas I Medan pada pukul 16.30 WIB, untuk selanjutnya dilaksanakan administrasi eksekusi oleh Jaksa Yuspita Br Ginting SH

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan, penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana tersebut merupakan upaya nyata kejaksaan dalam melaksanakan tupoksi sebagai eksekutor putusan pengadilan, serta untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak terkait.

Ketika ditanya wartawan terkait peristiwa pembacokan Jaksa Jhon Wesly Sinaga apakah ada kaitannya dengan DPO? Adre W Ginting menyampaikan untuk menjawab pertanyaan tersebut, tim internal sedang melakukan pendalaman. Perkembangan selanjutnya pasti segera diinformasikan. KM-fah/Merah

Fahmi -

Recent Posts

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi beserta Amunisi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…

56 tahun ago

Menteri PUPR: Bobby Nasution Buat Kebijakan Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…

56 tahun ago

Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Pelayanan Maksimal dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…

56 tahun ago

KPK Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera

koranmonitor -  MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…

56 tahun ago

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago