HUKUM

Kejaksaan dan TNI Tangkap DPO Atas Nama Terpidana Edy Suranta Gurusinga Alias Godol

koranmonitor – DELI SERDANG | Setelah bersembunyi dan menghindar dari jerat hukum, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol, berhasil ditangkap di wilayah Tempat Permandian Alam pada Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (28/5/2025) pada pukul 13.30 WIB.

Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, sejak tanggal 14 Mei 2025. Dan terpidana Godol ditangkap Gabungan Tim Tabur Kejaksaan dan TNI.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH saat dikonfirmasi terkait penangkapan terpidana Godol membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, Terpidana atas nama ESG Alias ​​Godol berhasil diamankan di kawasan Pemandian Alam Desa Sembahe. Pada saat diamankan, sempat terjadi penandatanganan terhadap penolakan aksi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Gabungan. Namun hal ini dapat diminimalisir dan terpidana ESG Alias ​​Godol dapat diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk menjalani hukumannya,” papar Adre W Ginting.

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan, sebelumnya telah dikeluarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana ESG Alias ​​Godol. Terpidana telah terbukti kepemilikan senjata api dengan vonis selama 1 Tahun penjara setelah melalui upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Jhon Wesli, SH dan Yuspita Ginting SH.

JPU Kejari Deli Serdang, lanjut Adre telah memanggil terpidana Godol secara patut namun tidak ada balasan terhadap Surat Panggilan tersebut. Karena adanya potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap pelaksanaan eksekusi, dikarenakan terpidana Godol merupakan tokoh masyarakat dan memiliki pengikut yang berjumlah besar, sehingga dilaksanakan Rapat Pengamanan dalam Eksekusi Putusan Kasasi yang dilaksanakan di Polrestabes Medan pada tanggal 18 Maret 2025 pukul 09.00 WIB.

Hasilnya pelaksanaan harus dilakukan dengan bantuan Satuan Brimob dan TNI, serta pihak Kecamatan Pancur Batu.

Selanjutnya tambah Adre W Ginting terpidana dibawa langsung ke Rutan Kelas I Medan pada pukul 16.30 WIB, untuk selanjutnya dilaksanakan administrasi eksekusi oleh Jaksa Yuspita Br Ginting SH

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan, penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana tersebut merupakan upaya nyata kejaksaan dalam melaksanakan tupoksi sebagai eksekutor putusan pengadilan, serta untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak terkait.

Ketika ditanya wartawan terkait peristiwa pembacokan Jaksa Jhon Wesly Sinaga apakah ada kaitannya dengan DPO? Adre W Ginting menyampaikan untuk menjawab pertanyaan tersebut, tim internal sedang melakukan pendalaman. Perkembangan selanjutnya pasti segera diinformasikan. KM-fah/Merah

koranmonitor

Recent Posts

Warga Ladang Bambu Curhat ke Wali Kota Medan Soal Banjir yang Tak Kunjung Usai

koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…

56 tahun ago

Sandang Gelar Doktor, Brigjen Pol Gidion Ikuti Prosesi Wisuda UB di Malang

koranmonitor - MALANG | Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Dr Gidion Arif Setyawan menghadiri dan…

56 tahun ago

Satlantas Polrestabes Medan Angkat Bicara Terkait Video Viral Tudingan Pungli Pemohon SIM

koranmonitor - MEDAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan angkat bicara menyikapi video viral…

56 tahun ago

Adu Mulut Berujung Penganiayaan, Kejaksaan Terima Berkas Tersangka Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara atas…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Mantan Sopir Hakim PN Medan, Diduga Dalangi Pembakaran Rumah dan Pencurian Emas

koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…

56 tahun ago

Seorang Kakek Hilang Diduga Diterkam Buaya saat Mencari Udang di Sungai

koranmonitor - SAMPIT | Seorang warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bernama…

56 tahun ago