HUKUM

Kejaksaan Geledah Kantor Desa Salabulan Terkait Dugaan Korupsi Kades dan Bendahara

SIBOLANGIT | Kantor Desa Salabulan Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, digeledah tim jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancurbbatu, Rabu (10/2/2021).

Jaksa melakukan penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi, yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Salabulan, berinisial LT, dan bendaharanya FV.

“Kota ada melakukan penggeledahan terhadap Kantor Desa Salabulan, Sibolangit. Ini kita lakukan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oknum kades beserta bendahara nya yang bersumber dari dana desa (DD) ditahun anggaran 2019 lalu,” kata Kepala Cabjari Pancurbbatu Dodi Wiraatmaja, SH

Dikakan Dodi, pihak kejaksaan menduga adanya penyalahgunaan pengelolaan atas anggaran DD tersebut.

” Saya pimpin langsung oenggeledahannya sekitar lebih kurang pukul 11.00 wib. Turut juga Kepala Subseksi Pidsus dan Pidum Resky Pradhana Romli dan tim penyidik lain nya dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pancurbatu,” sebut Dodi.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan kedua oknum yang sudah ditetapkan pihak Kejaksaan pada Desember 2019 kemarin.

“Oknum Kades Salabulan LT dan bendaharany FV sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun Anggaran 2019,” katanya.

Dodi juga menyebutkan, perbuatan kedua tersangka diduga merugikan keuangan Negara lebih dari Rp300.000.000.

“Kita sudah melakukan penyidik dan melakukan pemeriksaan secara mendalam. Kita juga melibatkan ahli dan menyita surat/dokumen yang berhubungan dengan kegiatan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 tersebut,” sebutnya.

Ditambahkan Dodi, pasal yang dipersangkakan terhadap LT dan FV pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ungkap Dodi selalu Kacabjari Pancurbatu tersebut.KM-tim

admin

Recent Posts

Bantah Cekcok dengan Bobby Nasution, Anggota Komisi II: Deddy Sitorus Miss Komunikasi

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…

56 tahun ago

5 Hari Sekolah Akan Diterapkan Tahun Ini, Gubernur Sumut Tekankan Peran Orang Tua

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah…

56 tahun ago

Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Keluhan Masyarakat Terkait Konflik Agraria di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan keluhan masyarakat terkait permasalahan…

56 tahun ago

Kodam I BB Bawa Bayi Penderita Jantung Bocor ke Rumah Sakit Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Panglima Kodam I BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kepala Kesehatan Kodam…

56 tahun ago

Polda Sumut Amankan 290 Kg Sabu dari 2 Tersangka

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…

56 tahun ago

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hukuman 7 Tahun Penjara

koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…

56 tahun ago