HUKUM

Kejaksaan Geledah Kantor Desa Salabulan Terkait Dugaan Korupsi Kades dan Bendahara

SIBOLANGIT | Kantor Desa Salabulan Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, digeledah tim jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancurbbatu, Rabu (10/2/2021).

Jaksa melakukan penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi, yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Salabulan, berinisial LT, dan bendaharanya FV.

“Kota ada melakukan penggeledahan terhadap Kantor Desa Salabulan, Sibolangit. Ini kita lakukan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oknum kades beserta bendahara nya yang bersumber dari dana desa (DD) ditahun anggaran 2019 lalu,” kata Kepala Cabjari Pancurbbatu Dodi Wiraatmaja, SH

Dikakan Dodi, pihak kejaksaan menduga adanya penyalahgunaan pengelolaan atas anggaran DD tersebut.

” Saya pimpin langsung oenggeledahannya sekitar lebih kurang pukul 11.00 wib. Turut juga Kepala Subseksi Pidsus dan Pidum Resky Pradhana Romli dan tim penyidik lain nya dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pancurbatu,” sebut Dodi.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan kedua oknum yang sudah ditetapkan pihak Kejaksaan pada Desember 2019 kemarin.

“Oknum Kades Salabulan LT dan bendaharany FV sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun Anggaran 2019,” katanya.

Dodi juga menyebutkan, perbuatan kedua tersangka diduga merugikan keuangan Negara lebih dari Rp300.000.000.

“Kita sudah melakukan penyidik dan melakukan pemeriksaan secara mendalam. Kita juga melibatkan ahli dan menyita surat/dokumen yang berhubungan dengan kegiatan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 tersebut,” sebutnya.

Ditambahkan Dodi, pasal yang dipersangkakan terhadap LT dan FV pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ungkap Dodi selalu Kacabjari Pancurbatu tersebut.KM-tim

admin

Recent Posts

Kolaborasi Dukung Pariwisata Hijau, Langkat Diharapkan Tetap Jadi Paru-Paru Dunia

koranmonitor - LANGKAT | Semangat kolaborasi menjadi motor penggerak pelaksanaan Pelatihan Pariwisata Hijau (Green Tourism)…

4 jam ago

Siswa Sekolah di Sumut Cek Kesehatan Gratis, Bobby Nasution: Harus Segera Ditindaklanjuti Jika Ditemukan Penyakit

koranmonitor - SERGAI | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) meluncurkan program Cek Kesehatan Gratis…

4 jam ago

Kepsek SMA Negeri 5 Binjai Klarifikasi Isu Keributan Antar Pelajar

koranmonitor - Binjai | Menyusul pemberitaan di media sosial terkait dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar…

4 jam ago

INORGA Desak Ketua KORMI Sumut dan Kadisporasu Tepati Janji Dana Hibah

koranmonitor - MEDAN | Tiga pekan setelah ajang Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) 2025 di Nusa…

5 jam ago

Demi Tingkatkan PAD, DPRD Medan Dukung Wali Kota Rico Waas Tertibkan Kebocoran Pajak

koranmonitor - MEDAN | Komisi III DPRD Kota Medan menyatakan dukungan penuh kepada Wali Kota…

5 jam ago

Polsek Medan Timur Tangkap Spesialis Pencuri Spion Mobil

koranmonitor - MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencurian…

6 jam ago