HUKUM

Kejari Belawan Tenggelamkan 3 Kapal Asing

MEDAN-koranmonitor | Menempuh perjalanan satu jam lebih, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melakukan pemusnahan kapal asing ilegal, yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Bersama tim Kejari Binjai bersama pihak Pengadilan menggunakan dengan kapal motor ke tengah laut lepas, untuk pemusnahan dengan ditenggelamkan, Rabu (2/6/2021).

Sebanyak tiga unit Kapal yang dimusnahkan, terlihat dengan fasilitas Pukat trawl yang terlarang. Kapal – kapal itu digeret ke tengah laut, sebelum ditenggelamkan kapal tersebut dilubangi terlebih dahulu, sehingga terisi air laut.

Kejari Belawan Nusirwan mengatakan, pemusnahan kapal ini merupakan kali kedua pada tahun 2021. Sebelumnya pihaknya sudah pernah memusnahkan enam kapal ikan asing yang ilegal berjumlah enam unit, pada medio Februari 2021.

“Kegiatan ini setelah berkekuatan hukum tetap, jaksa penuntut umum selaku eksekutor melakukan penenggelaman kapal. Untuk saat ini ada tiga kapal yang ditengelamkan sampai ke dalam laut. Ini yanh kedua kali, sebelumnya Februari 2021 ada enam kapal yang ditenggelamkan,” jelasnya.

Tiga kapal yang ditenggelamkan yakni, KM SLFA 5165 GT 31,3 dengan pukat trawl, KM KHF 2559 GT 63,65 dengan pukat trawl dan KM SLFA 5170 GT 33,41 dengan pukat trawl. Masing-masing kapal ini berasal dari negara tetangga Indonesia, Malaysia.

“Semua kapal ini asal Malaysia. Ketiga kapal ditangkap total dengan 13 ABK, terpidana berjumlah tiga orang Rasim warga Indonesia, Teht Zin Hein warga Myanmar, Darwis Siregar warga Indonesia,” jelas Kejari didampingi Kasi BB Kejari Aisyah.

Lalu KM SLFA 5170 GT 33,41 ditangkap dengan 5 ABK Indonesia. Kapal ini terciduk melanggar zona di perairan ZEE Indonesia, Selat Malaka oleh PSDKP Belawan.

Diketahui kapal asing ini memasuki wilayah hukum perairan Indonesia mencuri ikan dan hasil laut untuk dibawa ke luar negeri. Selain itu, pukat trawl yang dipakai sangat merugikan nelayan Indonesia, karena jarinv trawl mengangkut hingga ikan-ikan kecil dan mencapai dasar laut.KM-Zai Nst

admin

Recent Posts

Gelar Muscab Pertama, Hj Nuraini Azizi Ketua PC BKMT Medan Maimun Terpilih 2025-2030

koranmonitor - MEDAN | Hj. Nuraini Azizi terpilih sebagai Ketua Cabang Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)…

56 tahun ago

Banjir di Langkat! Rutan Pangkalan Brandan Lumpuh, 435 WBP Dievakuasi Besar-Besaran

koranmonitor - LANGKAT | Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara kian meluas. Setelah…

56 tahun ago

Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan: Seru! IPDN Lawan Kader Gerinda

koranmonitor - MEDAN | Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan dalam waktu dekat akan melaksanakan…

56 tahun ago

Bencana Alam di Sumut, 24 Meninggal Dunia dan 5 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Proses evakuasi dan pembersihan material longsor serta banjir bandang, di sejumlah daerah…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Terus Berupaya agar Seluruh Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya agar seluruh pekerja,…

56 tahun ago

BPBD Binjai Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan, Warga Diimbau Tetap Waspada

koranmonitor - BINJAI | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim…

56 tahun ago