Categories: HUKUM

Kejari Deli Serdang Tahan Kades Bagerpang dan Kaur Keuangan Terkait Dugaan Korupsi TA 2022

koranmonitor – DELI SERDANG | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Kamis (15/2/2024) melakukan penahanan terhadap 2 Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam Kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022.

Kepala Kejari Deli Serdang Mochammad Jeffry, SH,MHum melalui Kasi Intel Kejari Deli Serdang Boy Amali, SH saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024) membenarkan bahwa Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Deli Serdang telah melakukan penahanan terhadap tersangka S selaku Kepala Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, bersama-sama dengan tersangka JH selaku Kaur Keuangan Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang.

“Dua tersangka ini telah menyalahgunakan Kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.601.048.841,” kata Boy Amali.

Lebih lanjut Boy Amali menyampaikan bahwa tersangka S dan JH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejari Deli Serdang dengan nomor Nomor : PRINT – 01 /L.2.14.4/Fd.1/02/2024 atas nama S sejak tanggal 15 Februari 2024 hingga 05 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam; dan Nomor : PRINT – 02 /L.2.14.4/Fd.1/02/2024 atas nama JH sejak 15 Februari 2024 hingga 05 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.

“Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandasnya.

Boy Amali menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 15 Februari 2024 hingga 05 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam. KMC

admin

Recent Posts

Tinjau Sekolah Rakyat, Rico Waas Ingatkan Siswa Rajin Belajar Untuk Menggapai Cita-cita

koranmonitor - MEDAN | Belajarlah yang rajin untuk menggapai cita-cita, dan menjadi orang yang sukses dimasa…

56 tahun ago

RH PTPN 1 Resmikan Pabrik Cerutu Tembakau Deli, Siap Bertarung di Pasar Global

koranmonitor - DELI SERDANG | Apa yang sudah cukup lama menjadi mimpi, memiliki pabrik yang…

56 tahun ago

Terungkap di Persidangan, Josniko Tarigan Aniaya Notrianta Sebayang di Depan Istri dan Anak

koranmonitor - MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu menyidangkan terdakwa Josniko…

56 tahun ago

Bobby Nasution Mediasi Pemkab Deli Serdang dan Al-Washliyah, Ini Kesepakatannya

koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, melakukan mediasi antara…

56 tahun ago

BI: Pemangkasan BI Rate Konsisten Dengan Rendahnya Prakiraan Inflasi

koranmonitor - JAKARTA | Bank Indonesia (BI) menyebutkan keputusan pemangkasan suku bunga acuan BI Rate…

56 tahun ago

Petugas Gabungan Bongkar Jaringan Narkoba Besar di Medan, 36 Kg Sabu Diamankan

koranmonitor - MEDAN | Satuan Brimob Polda Sumut bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut,…

56 tahun ago