HUKUM

Kejari Medan Eksekusi Frida Mona Simarmata, Terpidana Penyerobotan Tanah ke Lapas Perempuan

koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi Frida Mona Simarmata (69) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Medan pada Senin (11/8).

Frida merupakan terpidana dalam kasus penyerobotan tanah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.

“Benar, terpidana telah kami eksekusi ke Lapas Perempuan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan, Deny Marincka Pratama, saat dikonfirmasi pada Selasa (12/8).

Eksekusi dilakukan setelah majelis hakim menyatakan Frida bersalah melanggar Pasal 385 ke-4 KUHP tentang penyerobotan tanah. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun.

Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu mengatakan bahwa Frida diamankan di kediamannya di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang. “Terpidana cukup kooperatif saat diamankan, meskipun sempat terjadi cekcok kecil. Setelah itu, ia langsung dibawa ke Lapas Perempuan untuk menjalani masa hukumannya,” ujar Septian.

Ia menambahkan, dalam perkara ini JPU sebelumnya menuntut Frida dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Namun, majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan, yakni satu tahun penjara. Karena tidak ada upaya banding dari kedua belah pihak, putusan tersebut telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula saat Frida Mona menyewakan sebuah rumah milik almarhum Taman Rata Singarimbun di Jalan Setia Budi Pasar II, Komplek Puri Tania No. 17, Medan, tanpa seizin ahli waris. Setelah pemilik rumah meninggal dunia pada 2021, rumah dalam kondisi kosong.

Frida kemudian mengganti kunci rumah dan menyewakannya kepada seseorang bernama Tunggul Purba. Ia bahkan menerima uang muka sebesar Rp2 juta dari total sewa Rp20 juta untuk jangka waktu dua tahun.

Aksi Frida akhirnya terungkap setelah seorang tetangga, Muslim, memberi tahu Ngapuli Purba, istri almarhum sekaligus ahli waris sah. Setelah dilakukan pengecekan, rumah tersebut ternyata telah ditempati tanpa izin, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke kepolisian dan berlanjut ke meja hijau. KM-red

koranmonitor

Recent Posts

Ketua DPRD Binjai Apresiasi Langkah PWI Perkuat Profesionalisme Wartawan

koranmonitor - BINJAI | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Binjai, Arma Delisa Budi, didampingi…

56 tahun ago

Hindarkan Judol, Bobby Nasution Gandeng OJK untuk Melatih ASN Terjun ke Pasar Modal

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution akan menggandeng Otoritas…

56 tahun ago

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Bobby Nasution Gandeng Bank Daerah di Sumatera

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menginisiasi kolaborasi antara…

56 tahun ago

Kembali Mangkir Dipanggil, Kejari Medan Bakal Cekal Kadishub Kota Medan

koranmonitor - MEDAN | Dua kali diinformasikan sakit, tersangka ES yang kini menjabat Kepala Dinas…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Tangkap 212 Tersangka Narkoba dan Sita 60 Kg Sabu

koranmonitor - MEDAN | Dalam kurun waktu 42 hari (9 Oktober- 19 November 2025) Polrestabes…

56 tahun ago

Oknum Polisi Mengidap Gangguan Jiwa Aniaya Pengendara di Depan Mapolda Sumut

koranmonitor - MEDAN | Seorang oknum anggota Polda Sumut kembali menjadi sorotan setelah diduga menganiaya…

56 tahun ago