MEDAN | Kejaksaan Negeri(Kejari ) Medan melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Billy Timothi, pegawai Pelaksana Seksi Pemeriksaan KPP Pratama Bintan, Billy Timothi merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 23 Juta.
“Mengenai pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar, setelah pihak Kejaksaan Negeri Medan melayangkan surat panggilan kepada terpidana yang merupakan PNS di KPP Pratama Bintan, Kepulauriau,” hal ini dikatakan Kajari Medan Dwi Harto melalui Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang didampingi Astri selaku Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara, Rabu (19/9/2018).
Dikatakan Parada pada wartawan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan Mahkamah Agung No.778 Tahun 2017, tertanggal 19 September 2017, yang diterima pada 10 September 2018 kemarin.
Dalam perkara ini Billy pernah disidangkan di Pengadilan Negeri pada Tahun 2016 karena kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukannya kepada seorang teman wanitanya. Majelis hakim pengadilan menghukum Billy selama satu tahun dua bulan penjara, akan tetapi terpidana mengajukan banding.
Dalam putusan banding Hakim Tinggi menghukum selama enam bulan sehingga ia bebas demi hukum akan tetapi ditingkat kasasi kembali menguatkan putusan pengadilan Negeri Medan selama satu tahun dan dua bulan penjara.
Ketika dieksekusi terlihat Billy pasrah dan tidak berkomentar sekaitan kasus yang telah menimpa dirinya. Ia tampak lesu untuk melanjutkan proses masa hukuman tinggal 7 bulan.KM-Apri