Ketua PPK Medan Timur Muhammad Rachwi Ritonga (kiri), dan dua anggotanya Abdilla Syadzali Barrah Hutasuhut dan Junaidi Machmud. (Foto.ist)
koranmonitor – MEDAN | Tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, dalam kasus pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penahanan ketiganya dilakukan seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti dari Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Medan, pada Rabu (8/5/2024).
” Benar kami telah menerima pelimpahan tahap II ketiga tersangka. Ketiga anggota PPK Medan Timur yang statusnya tersangka dan dilakukan penahanan yakni MRR (28), JM (48), dan ASBH (25),” sebut Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/5/2024) malam.
Dalam kasus ini, tiga anggota PPK Medan Timur itu diduga melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024, dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yaitu sebanyak 51 suara di Kecamatan Medan Timur.
“Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 520 Subs Pasal 532 Subs Pasal 535 Subs Pasal 551 Subs Pasal 505 UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU,” ujar mantan Asintel Kejati Banten itu.
Setelah tahap II, kata Muttaqin, JPU Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama sembilan hari ke depan yakni sejak 8 Mei 2024 sampai 16 Mei 2024.
“Selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan yang rencananya dilaksanakan pada Senin (13/5/2024),” pungkasnya. KM-tim
koranmonitor - Binjai | HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang jatuh pada, Minggu, (17/8/2025), yang di…
koranmonitor - Binjai | Warga Tunggurono, Lingkungan XI, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, antusias rayakan…
koranmonitor - JAKARTA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun…
koranmonitor - MEDAN | Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun…
koranmonitor - BANDUNG | Terpidana kasus korupsi e-KTP yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar…
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 20.145 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumatera Utara (Sumut) mendapat…