koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 4 Ketua Organisasi Mahasiswa, terkait kasus dugaan pemerasan.
Keempat ketua organisasi mahasiswa di Medan dan menjadi tersangka, setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak kepolisian.
Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap, SH, MH, mengungkapkan bahwa SPDP tersebut diterima pada Senin (12/8) dari penyidik Polrestabes Medan.
“SPDP keempatnya berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan, sudah kita terima dari penyidik Polrestabes Medan. Keempat tersangka berinisial IP (24), DASR (26), AHS (24), dan MAS (23),” ujar Muttaqin di Medan, Selasa, (13/8/2024).
Untuk menangani kasus ini, Kejari Medan telah menunjuk lima jaksa peneliti. Mereka adalah, Deny Marincka Pratama (Kasi Pidum), Trian Adhitya Ismail, Tommy Eko Prasetyo, Novalita Endang Suryani Siahaan, dan Risnawati Ginting.
“Jaksa penelitinya langsung diketuai Kasi Pidum. Mereka akan mempelajari berkas perkara secara formil dan materiil, memastikan bahwa seluruh proses hukum sudah sesuai,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Senin (12/8/2025) mengatakan, keempat Ketua Organisasi Mahasiswa (tersangka) telah dibebaskan atu dilepas.
“Ketua mahasiswa itu sudah dikeluarkan/dibebaskan,” ujar Irjen Pol Whisnu Hermawan.
Whisnu tidak membantah kabar sebelumnya yang menyebutkan pihaknya sempat melakukan OTT terhadap ke empat orang tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan kronologis penangkapan itu.
Whisnu juga mengakui saat ditanyai wartawan apakah keempat ketua organisasi mahasiswa tersebut sudah dibebaskan pihaknya. “Iya,” tandasnya.
Sebelumnya, Polrestabes Medan dikabarkan menangkap sejumlah ketua organisasi mahasiswa di salah satu kafe di Jalan Sei Silau, PB Selayang I, Medan Selayang.
Informasi diperoleh, penangkapan itu dilakukan, Minggu (4/8/2024) malam.
Keempatnya diamankan diduga terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap salah seorang pejabat kota Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba hingga berita ini dikirim ke redaksi belum memberikan tanggapannya. KM-fad/tim