HUKUM

Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Perdagangan Imigran Rohingya

koranmonitor – BANDA ACEH | Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana perdagangan imigran etnis Rohingya, yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Sabtu (15/2/2025) mengatakan terpidana atas nama Mujiono, laki-laki berusia 42 tahun, warga Desa Alue Ie Itam, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.

“Terpidana ditangkap di Kampung Tandean, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Penangkapan terpidana dikomandoi Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe guna pelaksanaan eksekusi hukuman,” katanya.

Ali Rasab Lubis mengatakan Mujiono terlibat tindak pidana perdagangan orang. Perbuatan tersebut dilakukannya dengan membawa 20 imigran etnis Rohingya yang dari penampungan di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggunakan minibus.

“Perbuatan tersebut dilakukan Mujiono karena mendapatkan sejumlah imbalan. Namun, putusan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Mujiono dinyatakan bebas,” katanya.

Atas putusan bebas tersebut, kata dia, jaksa penuntut umum melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi diterima dan Mujiono dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp120 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.

“Namun, ketika jaksa penuntut umum mengeksekusi putusan Mahkamah Agung, terpidana Mujiono tidak menunjukkan itikad baik dengan berpindah-pindah tempat, sehingga dimasukkan dalam DPO sejak Januari 2024,” katanya.

Ali Rasab Lubis menegaskan Kejati Aceh terus mencari DPO lainnya guna menegakkan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kejati Aceh mengajak masyarakat menginformasikan terkait keberadaan DPO atau buronan.

“Kami juga mengingatkan kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bagi DPO atau buronan dan hukum harus tetap ditegakkan,” kata Ali Rasab Lubis. KMC/ant

koranmonitor

Recent Posts

Sambut HUT ke 61 Tahun, DPD Golkar Sumut Gelar Baksos, Ijeck: Kami Hadir Tidak Hanya saat Pemilu

koranmonitor.com |Medan - DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Sumatera menggelar bakti sosial kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Tangkap 2 Pengedar Ekstasi asal Aceh di Jalan Sei Bingai

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil…

56 tahun ago

Begal Bersenjata Tajam Beraksi Dekat Pos Polisi Medan Polonia, Remaja Kehilangan Sepeda Motor

koranmonitor - MEDAN | Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Kota Medan. Kawanan begal bersenjata tajam…

56 tahun ago

Bapenda Kota Medan Rapat Koordinasi Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar Rapat Koordinasi Program Pemutihan…

56 tahun ago

Usulan Disetujui, Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan 20 Ribu Rumah Subsidi Bersama Pengembang

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution langsung menggelar diskusi bersama asosiasi pengembang perumahan.…

56 tahun ago

Dua Perangkat Desa di Asahan Didakwa Korupsi Rp405 Juta, Uang Desa Dipakai untuk Beli Mobil Mewah Bodong

koranmonitor - MEDAN | Dua perangkat Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, yakni mantan…

56 tahun ago