Kejati Sumut Akan Kordinasi ke Kejari Soal Pemeriksaan Kepala BPKAD Palas Terkait Dugaan Korupsi Rp5,8 Miliar

oleh

koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan serius mengungkap dugaan korupsi di Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Padang Lawas (Palas), YNS.

Kepala BPKAD Palas YNS resmi dilaporkan Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Intelektual Sumatera Utara (HIMPIT Sumut) ke Kejati Sumut pada

HIMPIT Sumut Resmi Laporkan Dugaan Korupsi BPKAD Palas Soal Sewa Kendaraan Rp5,8 Miliar di Kejatisu, dengan Nomor 540/Sek/HIMPIT-SU/IX/2022 tertanggal 16 September 2022, dengan Tanda Terima Surat PTSP Kejati Sumut dengan penerima atasnama Ayu.

Menanggapi laporan pengaduan resmi HIMPIT Sumut terkait dugaan korupsi di BPKAD Palas tersebut, Kepala Kejati Sumut Idianto SH MH melalui jaksa fungsional Kejati Sumut Juliana PC Sinaga, Kamis (22/9/2022) mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti atau memproses laporan mahasiswa.

Selain itu, kata Juliana Sinaga, Kejati Sumut akan berkordinasi dan mempertanyakan ke Kejari Palas terkait pemeriksaan Kepala BPKAD Palas YNS dan beberapa orang lainnya.

“Kita akan kordinasi ke Kejari Palas. Dan kita pertanyakan terkait pemeriksaan Kepala BPKAD Palas, lalu hasilnya akan kita sampaikan kepada mahasiswa,” sebut Juliana Sinaga dihadapan massa HIMPUT-Sumut yang berunjukrasa di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (22/9/2022).

Sementara itu, Ketua HIMPIT-Sumut Roni Siregar didampingi Sekretaris Oloan Martondi meminta agar Kejati Sumut transparan dalam mengungkap dan mengusut dugaan korupsi yang disinyalir melibatkan Kepala BPKAD Palas YNS.

HIMPIT Sumut Resmi Laporkan Dugaan Korupsi BPKAD Palas Soal Sewa Kendaraan Rp5,8 Miliar di Kejatisu
Laporan resmi dugaan korupsi BPKAD Palas (kuri), HIMPIT Sumut melaporkan di PTSP Kejatu Sumut

“Kami sudah menggelar aksi unjukrasa kedua dan kami juga telah memenuhi permintaan Kejati Sumut melaporkan secara resmi dugaan korupsi Kepala BPKAD Palas. Jadi kami minta Kejati Sumut serius. Kami tidak mau Kejati Sumut terkesan tidak transparan, tidak serius dan tidak menegakkan hukum,” sebutnya

Berdasarkan laporan pengaduan resmi HIMPIT-Sumut disebutkan, dugaan korupsi yang disinyalir melibatkan Kepala BPKAD Palas YNS yakni, terkait Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan selama 1 tahun, dengan Pagu Anggaran Rp 5.898.000.000,00, dimenangkan oleh CV. Indonesia Perkasa yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Dalam laporan pengaduan HIMPIT Sumut meminta, agar Kepala Kejatisu Idianto SH,MH mengusut tuntas dugaan korupsi Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan selama 1 tahun dengan Pagu Anggaran Rp5.898.000.000,00 di BPKAD yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

HIMPIT Sumut menyampaikan sesuai Data dan Informasi yang terima, dalam kegiatan Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan tersebut ada sebanyak 45 Unit dengan rincian jenis dan kendaraan Toyota Innova 23 Unit, Toyota Rush 14 Unit, Toyota Hilux 7 Unit dan Toyota Fortuner 1 Unit.

Bahwa pengelolaan anggaran dalam kegiatan tersebut kuat dugaan kami adanya upaya untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.

HIMPIT Sumut telah resmi melaporkan dugaan korupsi BPKAD Palas dan meminta Kejatisu panggil dan periksa YNS selaku Kepala BPKAD Palas, karena dinilai bertanggung jawab penuh atas kegiatan tersebut .

Berdasarkan keterangan Kasi Pidsus Kejari Palas, bahwa sudah 5 orang saksi di periksa untuk dimintai keterangan. Dan Kepala BPKAD Palas YNS sudah 1 kali di periksa. Namun sampai saat ini belum ada titik terang dari kasus dugaan korupsi tersebut.

Kepala BPKAD Palas YNS saat dikonfirmasi koranmonitor.com melalui pesan WhatsApp terkait laporan pengaduan HIMPIT-SU dan pemeriksaan dirinya di Kejari Palas, belum memberikan jawaban. Hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban dari Kepala BPKAD Palas. KM-tim