HUKUM

Kejati Sumut Amankan Terpidana Direktur PT. Tanjung Siram Kasus Korupsi Rp32 Miliar di BSM Perdagangan

koranmonitor – MEDAN | Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) Terpidana atas nama Memet S Siregar di Jalan Sei Putih Baru Kamis (9/2/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

Kepala Kejati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan, Terpidana Memet S Siregar kooperatif saat diamankan tim tabur Kejati Sumut.

“Sebelumnya, terpidana Memet S Siregar divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sebelumnya, JPU pada Kejari Simalungun menuntut Memet 14 tahun penjara atas dugaan korupsi Rp32 miliar pada perkara permohonan modal kerja dan investasi kepada PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan BPK). Atas vonis bebas hakim pada PN Medan, Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi,” katanya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, kata Yos A Tarigan, Terpidana Memet S Siregar selaku Direktur PT. Tanjung Siram mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejari Simalungun, dan menyatakan Memet S Siregar terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Pj. Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah). Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Dalam putusan MA tersebut juga terpidana dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000,00, apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun,” tandas Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, setelah diamankan di kawasan Jalan Sei Putih Baru, Terpidana Memet S Siregar dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi. Selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA,” KM-fah/red

admin

Recent Posts

Pangdam l/BB Lantik 595 Siswa Sumut Jadi Bintara Infanteri TNI AD 2025

koranmonitor - SIANTAR | Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto pimpin upacara penutupan Pendidikan Pertama…

56 tahun ago

Cara Melihat Gerhana Bulan Total Nanti Malam: Jam dan Link Streamingnya

koranmonitor - JAKARTA | Gerhana bulan total akan berlangsung pada malam hari ini. Fenomena yang…

56 tahun ago

Kunci Keharmonisan Wali Kota dan Wali Kota Medan, Berbagi Tugas Demi Kesejahteraan Warga

koranmonitor - MEDAN | Keharmonisan terus ditunjukkan Walikota dan Wakil Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu…

56 tahun ago

DPR Ambil 6 Tindakan dari 3 Tuntutan 17+8: Untuk Evaluasi Kita Bersama!

koranmonitor - JAKARTA | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjawab tuntutan masyarakat atau lebih dikenal '17+8…

56 tahun ago

Wartawan Media Online di Medan Tewas, Ada Luka di Wajah dan Kepala

koranmonitor - MEDAN | Seorang wartawan media online di Medan, Nico Saragih (38), ditemukan tergeletak…

56 tahun ago

Longsor di Tambang Batu Padas Asahan, Tiga Penambang Tewas

koranmonitor - ASAHAN | Aktivitas penambangan batu padas di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan,…

56 tahun ago