koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali memghentikan penuntutan 1 perkara tindak pidana, dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Penghentian penuntutan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Senin (19/9/2022) secara virtual diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, SH, MH, dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
Ekspose perkara tindak pidana disampaikan langsung oleh Kajati Sumut Idianto,SH,MH didampingi Wakajati Sumut Qsnawi, SH, MH, Koordinator Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf,SH,MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH serta Kajari Labuhan Batu Furkon Syah Lubis, SH, MH dan Kasi Pidum Kejari Labuhan Batu.
Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022) menyampaikan, perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif adalah, perkara dari Kejari Labuhan Batu.
Yaitu, tersangka atas nama Wansah Als Rido, warga Lobu Huala (22 Tahun) dipersangkakan dengan Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
“Tersangka Wansah berselisih paham dengan saudara sepupunya dan dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, ” paparnya.
Antara Wansah dan sepupunya akhirnya berdamai, lanjut Yos A Tarigan. Adapun alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap perkara ini, karena antara pelaku dan korban masih bersaudara (sepupu).
Setelah dilakukan mediasi, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga.
Penghentian penuntutan dengan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
“Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Yos A Tarigan.KM-fah/red
koranmonitor - MEDAN | Data penyerapan jumlah tenaga kerja di luar sektor pertanian AS mengalami pertumbuhan…
koranmonitor - MEDAN | Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas korupsi khususnya di Sumut mendapat…
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…
koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…
koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…
koranmonitor - MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…