HUKUM

Kejati Sumut Hentikan 4 Perkara dengan Pendekatan Humanis, Salahsatunya Pencurian Kelapa Sawit

koranmonitor – MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH MH melalui Wakajati Sumut) M. Syarifuddin SH MH kembali mengusulkan 4 perkara untuk dihentikan penuntutannya, dengan pendekatan keadilan restoratif.

Ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Kejagung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada JAM Pidum Agus Sahat Sampe Tua, SH,MH dan didampungi para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI, Selasa (6/2/2024) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Wakajati Sumut M Syarifuddin, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Koordinator, dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut. Kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH, Kajari Asahan, Dedying Atabay SH MHum, Kajari Deliserdang Mochammad Jefry,SH,MH, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap,SH,MH, para Kasi Pidum dan JPU perkara yang disusulkan.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan 4 perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), yaitu dari Kejari Asahan atas nama tersangka M. Taufik melanggar tindak pidana pencurian kelapa sawit melanggar Pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

“Kemudian, ada 3 perkara penganiayaan, masing-masing dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Yetilina Laia Alias Fani melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dari Kejari Deli Serdang dengan tersangka atas nama Cristo Andreas Purba, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dari Kejari Langkat dengan tersangka atas nama Herman Bangun, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” papar Yos A Tarigan.

Keempat perkara ini, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif setelah disetujui JAM Pidum dengan menerapkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Restorative Justice.

“Penghentian penuntutan 4 perkara ini lebih mengedepankan hati nurani, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2.500.000. Yang terpenting lagi adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai,” kata Yos A Tarigan.

Setelah disetujui perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, antara tersangka dan korban saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam, kemudian tersangka mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Masyarakat juga merespon positif proses perdamaian ini, dan proses perdamaian telah membuka sekat agar tercipta harmoni antar sesama serta mengembalikan keadaan pada keadaan semula,” tandasnya. KM-fah/red

admin

Recent Posts

Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Pimpin Apel Perdana di Mapolrestabes Medan

koranmonitor - MEDAN | Sejak ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian…

56 tahun ago

Kapolres Labusel : Perempuan dan Anak Rentan Menjadi Korban Kekerasan

koranmonitor - LABUSEL | Kapolres Labuhan Batu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring M menyebut,…

56 tahun ago

LPSDP Natuna Selamatkan Ratusan Telur Penyu di Pulau Terluar Indonesia

koranmonitor - NATUNA | Lembaga Pengelolaan Sumberdaya Pesisir (LPSDP) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menyelamatkan…

56 tahun ago

MKD Siap Panggil Legislator Lain yang Joget di Sidang Tahunan MPR

koranmonitor - JAKARTA | Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan…

56 tahun ago

Kemenhut dan Satgas PKH Musnahkan 360 Hektare Sawit Ilegal di TN Gunung Leuser

koranmonitor - TENGGULUN | Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Polri,…

56 tahun ago

Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi: Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi

koranmonitor - MEDAN | Suasana khidmat menyelimuti Masjid Al-Hidayah Polda Sumut pada Kamis (4/9/2025), saat…

56 tahun ago