HUKUM

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Dua Perkara dengan Pendekatan RJ

koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (23/1/2024) menghentikan penuntutan 2 perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Penghentian proses hukum kedua perkara humanis dimaksud setelah Kepala Kejati Sumut Idianto diwakili Wakajati Muhammad Syarifuddin didampingi Aspidum Luhur Istighfar, Koordinator dan Kasi pada Aspidum Kejati Sumut serta Kasi Penkum Yos A Tarigan menggelar ekspos perkaranya secara virtual dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana.

JAM Pidum saat itu diwakili Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, selaku Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, pada Jampidum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) didampingi Kasubdit Pratut Direktur TPUL JAM Pidum Dr Syahrul Juaksha Subuki.

Serta Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, Kasubdit di Jampidum Kejagung RI dan Kasi Wilayah, kemudian menyetujui usulan penghentian penuntutan kedua perkara tersebut.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos Tarigan mengatakan, penghentian penuntutan perkara-perkara humanis di Tanah Air sebagaimana diamanatkan dalam Perja No 15 Tahun 2020.

“Yakni penyelesaian perkara – perkara humanis yang tidak selalu berujung pidana penjara. Namun menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana,” urai mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang tersebut.

Pertama, perkara asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli atas nama Tofaogo Waruwu Alias Aa Fite semula dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Yang bersangkutan, November 2023 lalu pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Televisi dibanting hingga rusak. Tersangka malah emosi saat ditegur korban yang juga istri tersangka. Korban pun sempat dipukul dan ditendang,” kata Yos.

Secara berjenjang, JPU yang menangani perkara dimaksud kemudian melapor ke pimpinannya. Upaya mediasi pun berujung pada terbukanya pintu maaf dari istri.

Disaksikan para keluarga, aparat desa, tokoh masyarakat dan unsur penyidik dari kepolisian, suami istri yang dikaruniakan 6 anak tersebut pun sepakat berdamai. Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis).

Perkara kedua berasal dari Kejari Asahan atas nama tersangka sebut saja Rambo, pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dijerat dengan Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 107 Huruf d UU Perkebunan.

Rambo yang disangka melakukan pencurian berondolan kelapa sawit di areal perkebunan PT BSP Kisaran Divisi-3 Serbangan Estate, Kelurahan Gambir Baru Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan seberat 30 kg seharga Rp72 ribu, dengan menggunakan sepeda motor.

“Setelah dimediasi JPU, korban dari manajemen PT BSP Kisaran pun memaafkan korban. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” pungkas Juru Bicara Kejati Sumut tersebut. KM-fah/red

admin

Recent Posts

Polda Sumut Gelar Gerakan Pangan Murah di Medan Amplas, Warga Antusias Borong Beras Murah

koranmonitor - MEDAN | Dalam upaya membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, Direktorat Binmas…

56 tahun ago

Perayaan HUT ke-80 TNI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sebut TNI Berkontribusi Besar Jaga Kondusivitas

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah…

56 tahun ago

Wujudkan Medan Terang Benderang, Pemasangan dan Perawatan Dilakukan Dishub di 95.369 Titik LPJU

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, mencatat dari Januari hingga September 2025,…

56 tahun ago

Dengar Keluhan Masyarakat, Rico Waas: Permasalahan Banjir di Mabar Hilir Jadi Perhatian Khusus Pemko Medan

koranmonitor - MEDAN | Rasa antusias dan senang tampak jelas di wajah warga Kelurahan Mabar Hilir,…

56 tahun ago

3 Bandar Narkoba Ditangkap Saat Transaksi di Jalan Binjai-Kuala

koranmonitor - BINJAI | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai berhasil mengamankan pengamanan tiga…

56 tahun ago

Bandar Sabu Jalan Teratai Binjai Utara Ditangkap Saat Menunggu Pembeli

koranmonitor - BINJAI | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai berhasil menangkap seorang bandar…

56 tahun ago