HUKUM

Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Kelapa Sawit

koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pencurian kelapa sawit, yang berasal dari Kejari Simalungun.

Penghentian ini dilakukan dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ), setelah sebelumnya dilakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Plh Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH,MH, Selasa (31/10/2023).

Ekspose perkara disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH diwakili Plh Wakajati I Made Sudarmawan, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH, M.Hum, para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut. Ekspose juga diikuti Kajari Simalungun Irgan Hergianto, SH,MH dan Kasi Pidum yang mengajukan perkaranya untuk dihentikan dengan humanis.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya adalah perkara pencurian kelapa sawit yang berasal dari Kejari Simalungun.

Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa tersangka pada awalnya berangkat dari rumah dengan berjalan kaki sambil membawa egrek dan tali, untuk menuju Afdeling I Blok 05 Q kebun Mayang dan setibanya di kebun tersebut. Kemudian tersangka mulai memanen tanpa izin tandan buah kelapa sawit dengan cara memotong satu persatu tandan buah kelapa sawit, hingga terkumpul sebanyak 15 tandan. Dan kemudian tersangka mengumpulkan tandan sawit tersebut di pinggir sungai dan meletakkan egrek berdekatan dengan tumpukan buah kelapa sawit.

Tersangka kemudian kembali ke rumah untuk bekerja di ladang sawit warga dan, setelah itu tersangka kembali lagi ke tumpukan buah kelapa sawit yang sudah tersangka ambil sebelumnya. Dan kemudian tersangka mengikat tali pada bonggol tandan sawit, dengan tujuan untuk tersangka seberangkan melalui sungai dan setelah tersangka berhasil menyebrangkan buah kelapa sawit tersebut ke pinggir kampung.

“Kemudian tersangka memundak tandan buah kelapa sawit tersebut, dan tidak berapa lama kemudian petugas pengamanan kebun datang dan mengamankan tersangka beserta barang buktinya,” papar Yos.

Akibat perbuatan tersangka yang memanen/memungut buah kelapa sawit sebanyak 15 Tandan Buah Kelapa Sawit tidak mendapatkan ijin terlebih dahulu dari pemiliknya mengakibatkan pihak PTPN IV Kebun Mayang sebagai pemilik mengalami kerugian sebesar Rp.246.600.

“Tersangka Budi Rajagukguk melanggar Kesatu pasal 107 huruf d UU nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” paparnya.

Setelah disetujui untuk dihentikan perkaranya dengan pendekatan keadilan restoratif, tersangka Budi Rajagukguk berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Adapun alasan dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, nilai kerugian perkara relative kecil yakni Rp246.600, dan tidak lebih dari Rp2.500.000 dan tersangka belum sempat menikmati hasil kejahatan yang dilakukan.

“Antara tersangka dan korban dalam hal ini pihak perkebunan sudah saling memaafkan dan ini telah membuka ruang yang sah bagi semua orang untuk mencitpakan harmoni di tengah-tengah masyarakat, dan tidak ada dendam di kemudian hari,” tandasnya. KM-fah/red

admin

Recent Posts

Warga Ladang Bambu Curhat ke Wali Kota Medan Soal Banjir yang Tak Kunjung Usai

koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…

56 tahun ago

Sandang Gelar Doktor, Brigjen Pol Gidion Ikuti Prosesi Wisuda UB di Malang

koranmonitor - MALANG | Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Dr Gidion Arif Setyawan menghadiri dan…

56 tahun ago

Satlantas Polrestabes Medan Angkat Bicara Terkait Video Viral Tudingan Pungli Pemohon SIM

koranmonitor - MEDAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan angkat bicara menyikapi video viral…

56 tahun ago

Adu Mulut Berujung Penganiayaan, Kejaksaan Terima Berkas Tersangka Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara atas…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Mantan Sopir Hakim PN Medan, Diduga Dalangi Pembakaran Rumah dan Pencurian Emas

koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…

56 tahun ago

Seorang Kakek Hilang Diduga Diterkam Buaya saat Mencari Udang di Sungai

koranmonitor - SAMPIT | Seorang warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bernama…

56 tahun ago