koranmonitor – MEDAN | Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), kembali menyita uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan korupsi penjualan aset negara eks PTPN 2 kepada pengembang perumahan mewah PT CitraLand.
Penyitaan kedua yang dilakukan pada Senin (24/11/2025) ini menambah total pengembalian kerugian negara menjadi Rp263.435.080.000.
Dalam penyitaan terbaru, tim penyidik memperoleh UP sebesar Rp113.435.080.000 dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan eks PTPN 2 (kini PTPN I Regional 1). Dana tersebut telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI pada Bank Mandiri Cabang Medan.
“Hari ini tim penyidik kembali menyita Rp113.435.080.000 dari PT NDP dalam perkara dugaan korupsi terkait penjualan aset eks PTPN 2 melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT CitraLand,” ujar Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, dalam keterangan persnya.
Sebelumnya, pada Rabu (22/10/2025), penyidik Kejati Sumut telah menyita UP sebesar Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Dengan penambahan penyitaan terbaru, total kerugian negara sebesar Rp263.435.080.000 dinyatakan telah dipulihkan, sesuai hasil audit kerugian keuangan negara.
Skema KSO dan Dugaan Permufakatan Jahat
Harli menjelaskan bahwa kerugian negara timbul karena PT NDP tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari aset eks PTPN 2, yang dialihkan dari Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Penyidik menduga adanya permufakatan jahat dalam skema KSO tersebut. Empat tersangka yang telah ditetapkan adalah, Irwan Perangin-angin selaku Direktur PTPN 2 periode 2020–2023, Iwan Subakti selaku Direktur PT NDP sejak 2020 hingga sekarang, Askani selaku Kepala Kanwil BPN Sumut periode 2022–2024, dan 4. Abdul Rahim Lubis — Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang periode 2022–2025
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaminan bagi Konsumen dan Stabilitas Korporasi
Harli menegaskan pengembalian kerugian negara merupakan upaya penyidik untuk menyeimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan, sekaligus menjaga kepentingan konsumen yang beritikad baik.
“Dalam perkara ini, jaksa sangat mempertimbangkan agar hak-hak konsumen tetap terjamin dan operasionalisasi korporasi tidak terganggu. Namun pada saat yang sama, penegakan hukum dan pemulihan hak negara harus dilakukan,” tegas Harli.
Ia juga mengimbau masyarakat, agar tidak terprovokasi terkait sengketa aset yang sedang berproses hukum.
Tiga Lokasi Proyek CitraLand yang Diusut
Dalam penyidikan kasus ini menunjukkan jumlah tersangka belum bertambah. PT DMKR, anak perusahaan Ciputra Group, menjadi salah satu pihak yang asetnya disita. Pengembang tersebut memiliki proyek perumahan mewah di tiga lokasi di Kabupaten Deli Serdang.
Diantaranya, CitraLand Kota Deli Megapolitan Helvetia – Jalan Kapten Sumarsono, Tanjung Gusta (6,8 ha), CitraLand Kota Deli Megapolitan Sampali – Jalan Medan – Percut Seituan (34,6 ha), dan CitraLand Kota Deli Megapolitan Tanjung Morawa – Jalan Medan – Tanjung Morawa Km 55 dan Jalan Sultan Serdang (48 ha)
Sebagian unit di proyek tersebut telah dijual kepada konsumen. (KMC/R/Tim)






