Categories: HUKUM

Kejati Sumut Kembali Usulkan Penghentian Penuntutan 3 Perkara Berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020

koranmonitor – MEDAN | Sesuai dengan himbauan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, agar seluruh jajaran mengedepankan penegakan hukum humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorative Justice.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati) Sumut kembali mengusulkan 3 perkara kepada JAM Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, yang diwakili oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH didampingi Koordinator dan Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI, Kamis (21/3/2024).

Ekspose perkara dari Kejati Sumut disampaikan langsung oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut M Syarifuddin, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, para Kasi pada Aspidum, juga diikuti Kajari Karo, Kajari Langkat bersama para Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum secara virtual.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa tiga perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya dan disetujui untuk dihentikan berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 berasal dari Kejaksaan Negeri Langkat An. Tsk. Perata Perangin-Angin melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 106 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kemudian dari Kejaksaan Negeri Karo An. Tsk Erick Kartoni Bangun Als Erik melanggar Pasal 362 KUHP dan An. Tsk Darman Purba melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

“Tiga perkara ini dihentikan penuntutannya berdasarkan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam di antara mereka,” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa penghentian penuntutan 3 perkara ini telah membuka ruang yang sah bagi tersangka dan korban, keluarga dan masyarakat untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula.

“Proses perdamaian antara tersangka dan korban juga disaksikan keluarga, masyarakat, penyidik dari Kepolisian, serta jaksa yang menangani perkaranya,” tandas Yos. KM-fah/yos

admin

Recent Posts

Sambutan Presiden Prabowo tentang Polri Berbanding Terbalik dengan Kasus di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…

56 tahun ago

Imbauan Bobby Nasution: Kantor Pemerintah dan Swasta di Sumut Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…

56 tahun ago

Diskotik Blue Star Dan Samudra Selatan Dirazia, 3 Orang Pengunjung di Amankan

koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…

56 tahun ago

Kompol Jama Purba Terima Piagam Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-79

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…

56 tahun ago

Topan Ginting kena OTT, KPK Geledah Kantor PUPR Sumut, Sisir Jejak Suap di Proyek Jalan

koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…

56 tahun ago

Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…

56 tahun ago