Categories: HUKUM

Kejati Sumut Kembali Usulkan Penghentian Penuntutan 3 Perkara Berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020

koranmonitor – MEDAN | Sesuai dengan himbauan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, agar seluruh jajaran mengedepankan penegakan hukum humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorative Justice.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati) Sumut kembali mengusulkan 3 perkara kepada JAM Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, yang diwakili oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH didampingi Koordinator dan Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI, Kamis (21/3/2024).

Ekspose perkara dari Kejati Sumut disampaikan langsung oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut M Syarifuddin, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, para Kasi pada Aspidum, juga diikuti Kajari Karo, Kajari Langkat bersama para Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum secara virtual.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa tiga perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya dan disetujui untuk dihentikan berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 berasal dari Kejaksaan Negeri Langkat An. Tsk. Perata Perangin-Angin melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 106 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kemudian dari Kejaksaan Negeri Karo An. Tsk Erick Kartoni Bangun Als Erik melanggar Pasal 362 KUHP dan An. Tsk Darman Purba melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

“Tiga perkara ini dihentikan penuntutannya berdasarkan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam di antara mereka,” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa penghentian penuntutan 3 perkara ini telah membuka ruang yang sah bagi tersangka dan korban, keluarga dan masyarakat untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula.

“Proses perdamaian antara tersangka dan korban juga disaksikan keluarga, masyarakat, penyidik dari Kepolisian, serta jaksa yang menangani perkaranya,” tandas Yos. KM-fah/yos

admin

Recent Posts

Gelar Muscab Pertama, Hj Nuraini Azizi Ketua PC BKMT Medan Maimun Terpilih 2025-2030

koranmonitor - MEDAN | Hj. Nuraini Azizi terpilih sebagai Ketua Cabang Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)…

56 tahun ago

Banjir di Langkat! Rutan Pangkalan Brandan Lumpuh, 435 WBP Dievakuasi Besar-Besaran

koranmonitor - LANGKAT | Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara kian meluas. Setelah…

56 tahun ago

Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan: Seru! IPDN Lawan Kader Gerinda

koranmonitor - MEDAN | Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan dalam waktu dekat akan melaksanakan…

56 tahun ago

Bencana Alam di Sumut, 24 Meninggal Dunia dan 5 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Proses evakuasi dan pembersihan material longsor serta banjir bandang, di sejumlah daerah…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Terus Berupaya agar Seluruh Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya agar seluruh pekerja,…

56 tahun ago

BPBD Binjai Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan, Warga Diimbau Tetap Waspada

koranmonitor - BINJAI | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim…

56 tahun ago