HUKUM

Kejati Sumut OTT Ketua MKKS SMK dan SMA Kasus Potong Dana BOS Se-Kab. Batubara, Disita Uang Rp319 Juta

koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Operasi Tangkap Tangan (OTT), dan langsung melakukan penahanan dua pelaku korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Batubara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting SH MH, Jumat (14/3/2025) mengatakan keduanya yakni berinisial SLS selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan MK sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara.

Dikatakan Adre Ginting, pengamanan kedua tersangka berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se Kabupaten Batubara. Kemudian, tim intelijen Kejati Sumut yang langsung turun ke lapangan melakukan pemantauan.

“Terkonfirmasi bahwa kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara, yang bersumber dari Dana Bos Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Batubara. Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Adre W Ginting tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut memperoleh barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000. Dan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua pelaku (SLS dan MK) dilakukan penetapan tersangka dan dilakukan penahanan.

Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” tandasnya. KM-fah/red

Fahmi -

Recent Posts

PT Anteraja Akan Dituntut ke Pengadilan, Imbas Tak Bayar Pesangon Karyawan

koranmonitor - MEDAN | Seorang karyawan Aryansyah, mengeluhkan soal ekspedisi Medan PT Tri adi Bersama…

56 tahun ago

Bicara Soal Infrastruktur, Ijeck Harap Pembangunan Giant Sea Wall Tuntaskan Masalah di Pulau Jawa

KORANMONITOR.COM, JAKARTA- Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah mengomentari penyetopan anggaran untuk pembangunan Ibu…

56 tahun ago

Jatanras Polda Sumut Dukung Penuh Perobohan Sarang Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut memberikan dukungan penuh untuk penindakan…

56 tahun ago

Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia

koranmonitor - JAKARTA | Komedian sekaligus presenter Nina Carolina atau yang akrab disapa, Mpok Alpa…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Bersama Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotik Sarang Narkoba di Langkat dan Deli Serdang

koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama unsur…

56 tahun ago

Sekdaprov Sumut Dorong Inovasi Diversifikasi Pangan: Talas Bisa Jadi Alternatif Beras

koranmonitor - MEDAN | Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut), Togap Simangunsong, mendorong Dinas Ketahanan…

56 tahun ago