HUKUM

Kejati Sumut Tahan Analisis Kredit Bank BNI Cabang Medan dan Direktur PT PJLU Kasus Korupsi Rp65 Miliar

koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan dua tersangka, dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank BNI Cabang Medan kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU), Selasa (3/9/2024).

Kedua tersangka yakni, berinisial Fernando Munthe (FM) selaku analisis kredit Bank , dan Tan Andyono (TA) selaku Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, membenarkan kedua tersangka (tersangka FM dan TA). Penahanan karena telah cukup bukti untuk menjerat kedua tersangka. Selain itu, ada kekhawatiran kedua tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa.

“Penahanan kedua tersangka akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 2 September hingga 21 September 2024 di Rutan Kelas I Medan,” ujar Yos dalam keterangannya Rabu (4/9/2024).

Yos memaparkan kasus ini berawal dari pengajuan kredit oleh PT PJLU yang difasilitasi oleh tersangka FM. Dalam prosesnya, FM diduga tidak melakukan analisis yang tepat terhadap perusahaan tersebut, yang sebenarnya tidak layak diberikan kredit.

Meskipun demikian, FM tetap menyetujui pengajuan kredit yang diajukan oleh TA (Direktur PT PJLU), meskipun jaminan yang diberikan tidak sesuai dengan nilai agunan.

“Menurut hasil audit independen, total kredit yang dikucurkan kepada PT Prima Jaya Lestari Utama mencapai Rp65 miliar, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp36,93 miliar,” terang Yos.

Ketidakmampuan perusahaan untuk melunasi kewajiban pada tahun 2020 menyebabkan jaminan berupa Pabrik Kelapa Sawit (PMKS) dilelang dengan harga jauh di bawah nilai taksasi awal.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KM-tim

koranmonitor

Recent Posts

Gelar Muscab Pertama, Hj Nuraini Azizi Ketua PC BKMT Medan Maimun Terpilih 2025-2030

koranmonitor - MEDAN | Hj. Nuraini Azizi terpilih sebagai Ketua Cabang Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)…

56 tahun ago

Banjir di Langkat! Rutan Pangkalan Brandan Lumpuh, 435 WBP Dievakuasi Besar-Besaran

koranmonitor - LANGKAT | Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara kian meluas. Setelah…

56 tahun ago

Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan: Seru! IPDN Lawan Kader Gerinda

koranmonitor - MEDAN | Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan dalam waktu dekat akan melaksanakan…

56 tahun ago

Bencana Alam di Sumut, 24 Meninggal Dunia dan 5 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Proses evakuasi dan pembersihan material longsor serta banjir bandang, di sejumlah daerah…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Terus Berupaya agar Seluruh Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya agar seluruh pekerja,…

56 tahun ago

BPBD Binjai Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan, Warga Diimbau Tetap Waspada

koranmonitor - BINJAI | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim…

56 tahun ago