HUKUM

Kejati Sumut Tahan Analisis Kredit Bank BNI Cabang Medan dan Direktur PT PJLU Kasus Korupsi Rp65 Miliar

koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan dua tersangka, dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank BNI Cabang Medan kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU), Selasa (3/9/2024).

Kedua tersangka yakni, berinisial Fernando Munthe (FM) selaku analisis kredit Bank , dan Tan Andyono (TA) selaku Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, membenarkan kedua tersangka (tersangka FM dan TA). Penahanan karena telah cukup bukti untuk menjerat kedua tersangka. Selain itu, ada kekhawatiran kedua tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa.

“Penahanan kedua tersangka akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 2 September hingga 21 September 2024 di Rutan Kelas I Medan,” ujar Yos dalam keterangannya Rabu (4/9/2024).

Yos memaparkan kasus ini berawal dari pengajuan kredit oleh PT PJLU yang difasilitasi oleh tersangka FM. Dalam prosesnya, FM diduga tidak melakukan analisis yang tepat terhadap perusahaan tersebut, yang sebenarnya tidak layak diberikan kredit.

Meskipun demikian, FM tetap menyetujui pengajuan kredit yang diajukan oleh TA (Direktur PT PJLU), meskipun jaminan yang diberikan tidak sesuai dengan nilai agunan.

“Menurut hasil audit independen, total kredit yang dikucurkan kepada PT Prima Jaya Lestari Utama mencapai Rp65 miliar, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp36,93 miliar,” terang Yos.

Ketidakmampuan perusahaan untuk melunasi kewajiban pada tahun 2020 menyebabkan jaminan berupa Pabrik Kelapa Sawit (PMKS) dilelang dengan harga jauh di bawah nilai taksasi awal.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KM-tim

koranmonitor

Recent Posts

Ini Langkah Startegi Dishub Kota Medan, Wujudkan Tertib Lalu Lintas

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polres Labusel Ringkus 4 Tersangka Narkoba dan Sita 56 Gram Sabu

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan polsek jajaran…

56 tahun ago

Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, memimpin upacara serah terima…

56 tahun ago

PT LNK Tegaskan Tak Akan Penuhi Tuntutan Warga Bukit Malintang: Tidak Berdasar Hukum

koranmonitor - LANGKAT | PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) menegaskan tidak akan memenuhi tuntutan ganti…

56 tahun ago

Target PAD Kota Binjai Tak Capai, Diduga Miliaran Rupiah Pajak Restoran Bocor, APH Diminta Dalami

koranmonitor - BINJAI | Kota Binjai diguncang temuan mengejutkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan…

56 tahun ago

Indonesia Kalah Tipis 2-3 dari Arab Saudi, Diwarnai Tiga Pinalti

koranmonitor - JAKARTA | Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan Arab Saudi dengan skor tipis 2-3…

56 tahun ago