Dua tersangka (pakai rompi merah) saat akan dibawa ke Rutan Klas I Tanjunggusta Medan
MEDAN-koranmonitor | Dua dari tiga tersangka dugaan korupsi anggaran PT. PSU (Perkebunan Sumatera Utara) tahun 2007-2019, ditahan tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut), Kamis (4)11/2021).
Kepala Kejti Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH menyebutkan, dua tersangka yang ditahan berinisial DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010, dan MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.
“Pada September 2021, kita menetapkan 3 tersangka. Pada pemanggilan hari ini, 2 tersabgka (DS dan MSH) memenuhi panggilan tim jaksa, dan dilakukan penahanan. Sedangkan tersabgka berinisial HC mantan Direktur PT. PSU tahun 2007-2010 tidak hadir atau berhalangan dengan aladan sakit,” sebut Yos A Tarigan.
” Ada tiga alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka, yakni takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” sebut mabtan Kasipidsus Kejaru Tapanuli Selatan dan Deliserdang ini.
Para tersangka, dikatakan Yos A Tarigan, diduga terlibat pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.
Lalu, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina tahun 2011-2019.
“Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp 109.268.887.612,” ujar Yos.
Dalam penyidikan kasus ini, lanjut Kasi Penkum, Tim Pidsus Kejati Sumut yang dikoordinir oleh Aspidsus M Syarifuddin, SH, MH telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektare milik PT PSU, terkait dugaan korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019.
Penyitaan lahan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021, untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.
“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” tandasnya.
Yos menambahkan dua tersangka yang ditahan hari ini, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
“Setelah dilakukan cek kesehatan dan swab antigen Covid-19 hasil negatif. Kedua tesangka ditahan di rumah tahanan (Rutan} Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sejak ditahan Kamis (4/11/2021}, ” katanya.KM-vh
koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…
koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…
koranmonitor - MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…
koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…
koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…
koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) bersama jajaran, telah…