HUKUM

Kejati Sumut Tahan KPA dan Direktur PT. JSP Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PU Medan

koranmonitor – MEDAN | Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera (Pidsus Kejati Sumut), melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Rabu (20/7/2022).

Penahanan kedua tersangka terkait proyek/pekerjaan Pembangunan Jembatan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, dengan biaya sebesar Rp13,6 miliar Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kota Medan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, dua tersangka yang ditahan Mukhyar ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta kemudian tersangka Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur PT. Jaya Sukses Prima (JSP).

Tim Pidsus Kejati Sumut menemukan peristiwa pidana dimana PT Jaya Sukses Prima tidak selesai melaksanakan pekerjaan, terhadap pekerjaan tersebut dilakukan pemutusan kontrak. Dalam pekerjaan tersebut diduga bertentangan dengan Perpres RI No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 35 Tahun 2011 dan Perpres No.70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Akibat perbuatan tersangka Mukhyar kala itu menjabat Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Medan dan Raden Roro Eliana Susilawati, berdasarkan perhitungan tim ahli diperoleh kerugian keuangan negara kurang lebih Rp3 Miliar. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” papar Yos.

Kemudian, setelah pemeriksaan oleh Tim Pidsus Kejati Sumut dilakukan penahanan terhadap Mukhyar ke Rutan Tanjung Gusta, dan Raden Roro Eliana Susilawati ke Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan. Selama proses pemeriksaan dan proses penahanan tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu (20/7/2022) sampai dengan Senin (8/8/2022),” tandasnya.KM-tim

admin

Recent Posts

Harianja Ketua Ranting PP Desa Sumber Melati Diski Terpilih

koranmonitor - SUNGGAL | Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) Ranting Pemuda Pancasila (PP) Desa Sumber Melati…

56 tahun ago

Milad Muhammadiyah ke-113, Rico Waas Dorong Sinergitas Wujudkan Kesejahteraan Bangsa

koranmonitor - MEDAN |  Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Tabligh Akbar…

56 tahun ago

Ubah Medan Menjadi Kota Data! Langkah Strategis Rico Waas Diapresiasi Komisi Informasi Sumut

koranmonitor - MEDAN | Kota Medan kembali mencuri perhatian. Langkah berani Pemko Medan meneken Pakta…

56 tahun ago

Maling Motor di Glugur Darat Ditangkap

koranmonitor - MEDAN | Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Mustafa, Kelurahan Glugur…

56 tahun ago

Pemerintah Butuh 82,9 Juta Porsi Protein untuk Program Makan Bergizi Gratis 2026

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan bahwa program Makan…

56 tahun ago

Warga Ladang Bambu Curhat ke Wali Kota Medan Soal Banjir yang Tak Kunjung Usai

koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…

56 tahun ago