Tersangka RS menggunakan tongkat diboyong petugas Kejati Sumut menuju mobil tahanan. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2×1800 HP di Cabang Dumai, Senin sore (13/10/2025).
Tersangka tersebut berinisial RS, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang (Kacab) Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Persero) periode 2016–2020.
Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar melalui Plh Kasi Penkum M. Husairi membenarkan penetapan dan penahanan tersebut.
“Dari hasil penyidikan, diperoleh fakta peran tersangka RS selaku konsultan pengawas dalam kegiatan pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2×1800 HP di Cabang Dumai,” ujar Husairi, Senin (13/10/2025) malam.
Menurut Husairi, penahanan terhadap RS dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
RS, yang tampak berjalan menggunakan tongkat, kini dititipkan ke Rutan Kelas I Medan selama 20 hari pertama, sesuai surat perintah penahanan tertanggal 13 Oktober 2025.
Sebelumnya, pada Kamis (25/9/2025), tim penyidik telah lebih dulu menahan dua tersangka lain, yakni HAP, mantan Direktur Teknik di salah satu perusahaan pelayaran di Belawan, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda dengan pagu anggaran sebesar Rp135,81 miliar.
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi kontrak, progres fisik jauh dari ketentuan, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.
“Selain itu, pekerjaan juga mangkrak. Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sekitar Rp92,35 miliar, serta kerugian perekonomian sedikitnya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan,” jelas Husairi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KMC/R
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan praktik pemerasan,…
koranmonitor - MEDAN | Rahmad Fauzi (50), warga Jalan Malaka, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendorong seluruh kepala daerah di Sumut,…
koranmonitor - MEDAN | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kesehatan…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh program-program…
koranmonitor - BINJAI | Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo memimpin langsung upacara serah terima…