Kejati Sumut Tangkap Mantan Kadis PUPR Siantar Ditempat Kosan di Bandung, Kerugian Rp18 Juta Lebih

oleh
Kejati Sumut Tangkap Mantan Kadis PUPR Siantar Ditempat Kosan di Bandung, Kerugian Rp18 Juta Lebih
Terpidana Jhonson Tambunan, mantan Kadis PUPR Siantar

MEDAN-koranmonitor | Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), berhasil menangkap terpidana korupsi Jhonson Tambunan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematang Siantar.

Terpidana Jhonson Tambunan ditangkap di tempat kediamanbya atau rumah kost di Jalan Sarimanah X Kelurahan Sarijadi Kecamatan Sukasari Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022) sekira pukul 22.30.

Menurut Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (27/1/2022), Jhonson Tanbunan diamankan tim Tabur terkait Eksekusi Putusan Kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004.

Falam purusan MA, terpidana Jhonson Tambunan diputus pidana Penjara selama satu tahun akibat bersalah dalam korupsi Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp451.159.500.

“Terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain, dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada tanggal 31 Januari 2001 ke Pemko Pematangsiantar. Padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga negara dirugikan Rp. 18.537.031,67,” katanya.

Lebih lanjut mantan Kajari Medan ini menyampaikan, terpidana sudah ditetapkan DPO sejak tahun 2004 dan saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan.

Sebelumnya pada tanggal 24 Maret 2003 oleh Majelis Hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya No. 111/Pid.B/2002/PN-PMS, telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan.

Kemudian JPU menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 16 April 2003 kepada Mahkamah Agung MA). MA membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasar 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, terpidana kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk diproses, dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan MA,” tandasnya.KM-fah