Kejati Sumut Total Sita Uang Kerugian Negara Rp263 Miliar dari Kasus Penjualan Aset Eks PTPN 2

oleh
Kejati Sumut Kembali Sita Uang Pengganti Rp263 Miliar Kasus Penjualan Aset Eks PTPN 2
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar perlihatkan penyitaan uang kerugian negara penjualan aset eks PTPN 2. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Tim penyidik ​​Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), kembali menyita uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi penjualan aset negara eks PTPN 2 kepada pengembang perumahan mewah PT CitraLand.

Penyertaan kedua yang dilakukan pada Senin (24/11/2025) ini menambah total pengembalian kerugian negara menjadi Rp263.435.080.000.

Dalam penyelidikan terbaru, tim penyidik ​​​​memperoleh UP sebesar Rp113.435.080.000 dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan eks PTPN 2 (kini PTPN I Regional 1). Dana tersebut telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI pada Bank Mandiri Cabang Medan.

“Hari ini tim penyidik ​​​​kembali menyita Rp113.435.080.000 dari PT NDP dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset eks PTPN 2 melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT CitraLand,” ujar Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, dalam keterangan persnya.

Sebelumnya, pada Rabu (22/10/2025), penyidik ​​Kejati Sumut telah menyita UP sebesar Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Dengan penambahan penyutaan terbaru, total kerugian negara sebesar Rp263.435.080.000 dinyatakan telah ditayangkan, sesuai hasil audit kerugian keuangan negara.

Skema KSO dan Dugaan Permufakatan Jahat

Harli menjelaskan bahwa kerugian negara timbul karena PT NDP tidak memenuhi kewajiban penyerahan 20 persen dari aset eks PTPN 2, yang dialihkan dari Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Penyidik ​​​​menduga adanya permufakatan jahat dalam skema KSO tersebut. Empat tersangka yang telah ditetapkan adalah, Irwan Perangin-angin sebagai Direktur PTPN 2 periode 2020–2023, Iwan Subakti sebagai Direktur PT NDP sejak 2020 hingga sekarang, Askani sebagai Kepala Kanwil BPN Sumut periode 2022–2024, dan 4. Abdul Rahim Lubis — Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang periode 2022–2025

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaminan bagi Konsumen dan Stabilitas Korporasi

Harli menegaskan pengembalian kerugian negara merupakan upaya investigasi untuk menyeimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan, sekaligus menjaga kepentingan konsumen yang beritikad baik.

“Dalam perkara ini, jaksa sangat mempertimbangkan agar hak-hak konsumen tetap terjamin dan operasionalisasi korporasi tidak terganggu. Namun pada saat yang sama, penegakan hukum dan pemulihan hak negara harus dilakukan,” tegas Harli.

Ia juga mengimbau masyarakat, agar tidak terprovokasi terkait pembelanjaan aset yang sedang diproses hukum.

Tiga Lokasi Proyek CitraLand yang Diusut

Dalam penemuan kasus ini menunjukkan jumlah tersangka belum bertambah. PT DMKR, anak perusahaan Ciputra Group, menjadi salah satu pihak yang asetnya disita. Pengembang tersebut memiliki proyek perumahan mewah di tiga lokasi di Kabupaten Deli Serdang.

Diantaranya, CitraLand Kota Deli Megapolitan Helvetia – Jalan Kapten Sumarsono, Tanjung Gusta (6,8 ha), CitraLand Kota Deli Megapolitan Sampali – Jalan Medan – Percut Seituan (34,6 ha), dan CitraLand Kota Deli Megapolitan Tanjung Morawa – Jalan Medan – Tanjung Morawa Km 55 dan Jalan Sultan Serdang (48 ha)

Sebagian besar unit di proyek tersebut telah dijual kepada konsumen. (KMC/R/Tim)