HUKUM

Kejati Sumut Usulkan Penghentian Perkara Lakalantas dan Penganiayaan dengan RJ

koranmonitor – MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH MH, mengajukan penghentian Penuntutan 2 perkara ke JAM Pidum Prof. Dr Asep Nana Mulyana SH MH didampingi para Kasubdit.

Pengajuan penhentian 2 perkara pidana secata humanis dengan Restorative Justice (RJ), atau keadilan restoratif, Kajati Sumut didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang SH MH, Koordinator, para Kasi dan diikuti mahasiswa fakultas hukum USU yang sedang magang di Kejati Sumut, Kamis (25/7/2024) dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan.

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan SH MH bahwa, dua perkara yang diajukan adalah perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan atas nama tersangka Syah Budi melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai atas nama tersangka Surya Ginting Als Gopal melanggar Pasal 351 Ayat (1) dari KUHP.

“Dua perkara ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020. Dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta serta antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai,” papar Yos A Tarigan.

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, penuntutan perkaranya dihentikan dan tidak dilanjutkan ke Pengadilan. Tersangka dalam hal ini berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan korban menerima permintaan maaf dari tersangka.

“Perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan ke semula. Tidak ada lagi dendam antara tersangka dan korban. Proses perdamaian disaksikan banyak pihak termasuk tokoh masyarakat,” paparnya.

Itu artinya, penghentian penuntutan dengan cara humanis ini lebih melihat kepada esensinya. Dimana dengan perdamaian antara tersangka dan korban, harmoni di tengah masyarakat kembali normal.

“Harapan kita ke depan, dengan penghentian penuntutan secara humanis ini lebih menyadarkan masyarakat agar tidak melanggar hukum dan selalu menjauhi yang namanya hukuman,” tegasnya. KM-fah/red

koranmonitor

Recent Posts

Polda Sumut Gelar Gerakan Pangan Murah di Medan Amplas, Warga Antusias Borong Beras Murah

koranmonitor - MEDAN | Dalam upaya membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, Direktorat Binmas…

56 tahun ago

Perayaan HUT ke-80 TNI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sebut TNI Berkontribusi Besar Jaga Kondusivitas

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah…

56 tahun ago

Wujudkan Medan Terang Benderang, Pemasangan dan Perawatan Dilakukan Dishub di 95.369 Titik LPJU

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, mencatat dari Januari hingga September 2025,…

56 tahun ago

Dengar Keluhan Masyarakat, Rico Waas: Permasalahan Banjir di Mabar Hilir Jadi Perhatian Khusus Pemko Medan

koranmonitor - MEDAN | Rasa antusias dan senang tampak jelas di wajah warga Kelurahan Mabar Hilir,…

56 tahun ago

3 Bandar Narkoba Ditangkap Saat Transaksi di Jalan Binjai-Kuala

koranmonitor - BINJAI | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai berhasil mengamankan pengamanan tiga…

56 tahun ago

Bandar Sabu Jalan Teratai Binjai Utara Ditangkap Saat Menunggu Pembeli

koranmonitor - BINJAI | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai berhasil menangkap seorang bandar…

56 tahun ago