HUKUM

Kejati Terima Uang Korupsi Disbudparekraf Sumut Rp771 Juta Terkait Proyek Situs Benteng Putri Hijau

koranmonitorMEDAN | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp771.759.583,37.

Uang kerugian negara yang dikembalikan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus ini melibatkan proyek belanja bahan bangunan dan konstruksi Tahun Anggaran 2022 di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara (Disbudparekraf Sumut).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting SH MH dalam keterangan persnya, Sabtu (11/1)2024) menyampaikan, uang tersebut diserahkan oleh perwakilan tersangka RS (Wakil Direktur CV Kenanga), yang merupakan rekanan proyek tersebut.

“Uang pengembalian kerugian keuangan negara ini telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” ungkap Adre.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu JP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM sebagai Konsultan Pengawas, dan RS yang merupakan pihak rekanan.

Proyek Tak Diselesaikan

Proyek bernilai kontrak Rp 3,37 miliar ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 817.008.240. Adre menjelaskan, proyek tersebut tidak diselesaikan tepat waktu dan mengalami dua kali adendum.

Selain itu, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang menjadi salah satu penyebab kerugian negara.

“Ahli auditor Kejati Sumut telah menghitung kerugian negara akibat pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu tersebut,” tambah Adre.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KM-fah/red

Fahmi -

Recent Posts

Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…

56 tahun ago

Diskominfo dan BPS Sumut Teken Kerja Sama, Plh Sekda: Jadikan Ekosistem data Untuk Pembangunan Daerah

koranmonitor - MEDAN | Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan perjanjian kerja…

56 tahun ago

HUT Bhayangkara Ke-79, Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendukung Kepolisian Daerah (Polda)…

56 tahun ago

Bendahara Golkar Tapsel Ikut Terjaring OTT, Ijeck Tegas Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Ketua DPD Golkar Provinsi Sumatera Utara, Musa Rajekshah menegaskan, bahwa bendahara DPD Tapanuli…

56 tahun ago

KPK Mulai Panggil Pihak Swasta untuk Usut Kasus Gratifikasi MPR RI

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil pihak swasta sebagai saksi, dalam…

56 tahun ago

Kejurnas Rally 2025 Membawa Berkah, Ijeck Berbagi Kebaikan Dengan Warga dan Pedagang

KORANMONITOR.COM, SERGEI- Pereli Musa Rajekshah berhasil finis pada urutan kedua di Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally…

56 tahun ago