MEDAN | Tiga pejabt Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Madina dijebloskan ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Selasa (10/9/2019).
Ketiganya ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) terkait dugaan korupsi pengerjaan proyek RTH Taman Tapian Siri-siri dan Taman Raja Batu di Mandailing Natal (Madina).
Adapun ketiganya, yakni berinisial SD (46) selaku Plt. Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Pemkab Madina (Madina), NS (45) dan (LS) masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Dinas PU dan Tata Ruang Madina.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak dua bulan lalu,”ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Selasa (10/9/2019).
Lebih lanjut Sumanggar mengatakan, sebelum ditahan ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (10/9/2019) siang selama 5 jam.
“Jadi hari ini pada pukul 15.00 WIB, ketiganya ditahan dan dititip ke Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari kedepan. Pertimbangannya karena ketiga tersangka dinilai tidak kooperatif lantaran mangkir pada panggilan pertama, ” beber Sumanggar.
Lanjut Sumanggar, adapun peran ketiga tersangka dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2016-2017 ini, antara lain pembangunan Taman Raja Batu tanpa ada kontrak terlebih dahulu. Sehingga proses pencairan dana kepada pelaksana pekerjaan dilakukan oleh pejabat pengadaan untuk merekayasa administrasi pengadaan langsung.
“Seolah-olah penyediaan barang jasa melalui metode pengadaan langsung benar dilaksanakan,”sebutnya.
Selain itu pekerjaan pelaksanaan pembangunan proyek tersebut berada di daerah aliran sungai (DAS) dan sempadan sungai Aek Singolot. Dan masih berada dalam DAS sungai Batang Gadis yang tidak boleh mendirikan bangunan permanen.
“Pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara daerah Kabupaten Madina dengan total mencapai Rp 2,8 miliar,”sebut Sumanggar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Junto pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahin 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sebelumnya dalam kasus ini, Kejatisu telah menetapkan tiga orang pejabat di Dinas Perkim Madina sebagai tersangka. Ketiganya yaitu , Rahmadsyah Lubis, Plt Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Madina; beserta Edi Junaidi dan Khairullah Akhyar, keduanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Madina. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta sejak Juli 2019 silam.KM-red
koranmonitor - MEDAN | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat…
koranmonitor - MEDAN | Ketua Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (APPERTI) Wilayah Sumatera Utara, Ir.…
koranmonitor - MEDAN | Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) kembali dipercaya menerima beasiswa pengembangan Sumber…
koranmonitor - MEDAN | Putusan hakim tunggal PN Medan Happy Efrata Tarigan yang mengabulkan seluruhnya…
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.…
koranmonitor - JAKARTA | Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis…