MEDAN | Kejati Sumatra Utara tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penipuan dan penggelapan Mujianto alias Anam dan Rosihan Anwar setelah berkasnya dilimpahkan dari penyidik Polda Sumatra Utara, Kamis (26/07).
Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian menyebutkan, keduanya kooperatif. Selain itu kondisi kesehatan Mujianto tidak memungkinkan karena sakit berdasarkan surat medis dari Rumah Sakit Moon Elisabeth Singapura.
Pertimbangan lainnya, pihak Mujianto juga menyerahkan uang jaminan senilai Rp 3 Milyar serta adanya jaminan dari pihak keluarga hal yang sama juga kepada Rosihan Anwar.
Disebutkannya, dari berkas penelitian keduanya sudah lengkap dan nantinya pihak penuntut umum segera menyusun dakwaan. Secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan.KM-Apri