Kantor Kejati Sumut
JAKARTA-koranmonitor | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), IBN Wiswantanu merespons cepat perintah Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, terkait pemberantasan mafia tanah.
Kajati Sumut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap 2 kasus masalah tanah, yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/2021).
“Adapun 2 kasus terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yakni, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Deli Serdang,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Penyelidikan terhadap kegiatan perambahan itu, kata Eben, dinilai berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.
Lalu kedua, sambung Kapuspenkum, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai, yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-27/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin meminta kepada Kajati dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sumatera Utara, fokus pada kebijakan Pemerintah Pusat yang saat ini menggencarkan upaya pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan.
Menurutnya, upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial. Sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan.
“Selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan, yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah,” kata Jaksa Agung saat melakukan kunjungan kerja (kunker) di jajaran Kejati Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat 12 November 2021.
Jaksa Agung mengatakan, salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah adalah, dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah.
Oleh karenanya, dirinya meminta kepada jajaran intelijen Kejaksaan agar mencermati, dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah.
“Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara,” kata Jaksa Agung.
Oleh karena itu, Jaksa Agunh meminta kepada para Kepala Satuan Kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri, agar segera bentuk Tim Khusus yang anggotanya gabungan, antara jajaran Intelijen, Pidum dan Pidsus. Tim ini nantinya khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah.
“Kolaborasi antara bidang Intelijen dengan bidang Pidum dan bidang Pidsus, saya harapkan bisa bekerja secara efektif bersama-sama menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar akarnya,” pungkasnya.KM-vh/ril
koranmonitor - MEDAN | Data penyerapan jumlah tenaga kerja di luar sektor pertanian AS mengalami pertumbuhan…
koranmonitor - MEDAN | Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas korupsi khususnya di Sumut mendapat…
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…
koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…
koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…
koranmonitor - MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…