MEDAN-koranmonitor | Polsek Medan Baru menangkap dua pria paruh baya yang mengendarai mobil Nissan Xtrail, karena memiliki narkoba jenis ganja.
Keduanya disergap saat melintas di Jalan Kompleks Kejaksaan Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (17/3/21) lalu.
Keduanya adalah, DS (50), warga Jalan Stella Raya Villa Setia Budi Makmur Blok F 21, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan tuntungan dan DP (65), warga Jalan Stella Raya Komplek Stella Residence Blok MM No 01, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Jumat (2/4/2021) mengatakan, penangkapan kedua tersangka setelah pihaknya menerima informasi masyarakat yang resah tentang maraknya peredaran narkoba.
Petugas melakukan pemantauan hingga pukul 22.00 WIB, mendapati dua laki-laki yang ciri-cirinya sudah diketahui sedang melintas menggunakan mobil Nissan Xtrail hitam BK 1350 ABU.
“Kendaraan itu kami stop. Kemudian kami periksa keduanya hingga ditemukan barang bukti ganja,” terang Irwansyah.
Ganja itu ditemukan di balik karpet mobil persis di belakang tersangka DS duduk. Keduanya kemudian diboyong ke Polsek Medan Baru untuk proses penyidikan.
Menurut Irwansyah, kedua tersangka membeli ganja itu di Jalan Lizardi Putra Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan seharga Rp 30.000 dan akan dikonsumsi bersama.
Keduanya dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.KM-vh/mora