HUKUM

Kepala MAN 1 Sergai Dinonaktifkan Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

MEDAN-koranmonitor | Tersangkut dan dilaporkan kasus dugaan pelecehan seksual. Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) I Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berinisial FN diberhentikan sementara.

Pemberhentian sementara FN dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kanwil Kemenag Sumut). Dimana FN dilaporkan pegawai honorer MAN I Sergai berinidial Ye ke Polres Sergai, dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

“Selama pemberhentian sementara atau penonaktifan ini, Kanwil menunjuk Wakil Kepala MAN 1 Sergai sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala MAN 1 Sergai,” kata Kakanwil Kemenag Sumut melalui Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut, Erwin Dasopang.

Erwin mengatakan, terkait laporan dugaan pelecehan seksual oleh FN, Inspektorat Jendral (Irjen) Kemenag telah melakukan pemeriksaan.

Begitu juga Polres Sergai yang menerima laporan tersebut masih memprosesnya. Namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum akan status yang bersangkutan.

Kepala MAN I Sergai buru-buru masuk mobil menghindari wartawan usai dimintai keterangan Ombudsman RI Perwakilan Sumut

Namun diakui Erwin, pihaknya merasa terganggu dengan bergulirnya kasus ini.
Karena itu, mereka berinisiatif mengambil kebijakan, untuk memberhentikan sementara FH dari jabatannya.

“Kita Plh kan sampai proses hukum selesai,” kata Erwin, menjawab wartawan, Jumat (23/7/2021).

Adapun yang ditunjuk sebagai Plh Kepala MAN 1 Sergai adalah Wakil Kepala MAN 1 Sergai bidang kesiswaan, Atika Ahraini.

Erwin menjelaskan, penonaktifan ini juga dilakukan demi memberi kesempatan kepada yang bersangkutan, untuk menghadapi proses hukum yang tengah bergulir saat ini. Bila nantinya tidak terbukti, maka yang bersangkutan akan dikembalikan jabatannya.

“Kalau tidak terbukti, kita akan kembalikan haknya,” jelasnya.

Menurut Erwin pasca merebaknya kabar kasus ini, ia mewakili Kakanwil Kemenag telah melihat langsung situasi di MAN 1 Sergai, dan bertemu para guru di madrasah dengan harapan mendinginkan suasana.

Mereka tak ingin kasus ini menimbulkan gejolak dan mengganggu proses belajar-mengajar di sana.

“Kemudian kita meminta untuk tidak lagi terkontaminasi bela A atau B. Kita minta untuk kembali seperti semula,” pungkasnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh FN kepada Ye sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Sergai. Namun meski sudah dilaporkan sejak 17 September 2020, laporan korban yang diterima dalam LP Nomor STTLP/180/IX/2020/SU/RES SERGAI, ini masih mengambang.

Pelapor kemudian melaporkan Polres Sergai ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada 9 Juli lalu. Ombudsman yang menerima laporan pelapor kemudian melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait, mulai dari Polres Sergai, FN, dan juga Kanwil Kemenag Sumut atas dugaan maladministrasi penundaan berlarut atas laporan pelapor.

FN telah memberikan klarifikasinya ke Ombudsman pada Kamis (22/7/2021) kemarin.KM-tim

admin

Recent Posts

Gubernur Sumut Gerak Cepat Kirim Bantuan Logistik ke Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor

koranmonitor - BATUBARA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bergerak cepat mengirimkan bantuan logistik…

56 tahun ago

Polda Sumut Kerahkan Kekuatan Penuh Bantu Warga 6 Daerah Terdampak Bencana

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengerahkan seluruh kekuatan terbaiknya dalam…

56 tahun ago

Zakiyuddin Harahap Luncurkan SIMONALISA, Inovasi Pengawasan APBD Real-Time Karya Peserta PKA

koranmonitor - MEDAN | Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, meluncurkan Sistem Informasi Analisa APBD (SIMONALISA)…

56 tahun ago

Polisi Prioritaskan Evakuasi Warga dan Imbauan Keselamatan di Lokasi Banjir di Taput

koranmonitor - TAPUT | Personel Polsek Pahae Jae, Polres Tapanuli Utara (Taput) langsung melakukan evakuasi…

56 tahun ago

Terjegal Video Viral, Kabid Propam Polda Sumut Dicopot: Diduga Peras Personel hingga Ratusan Juta

koranmonitor - MEDAN | Desakan untuk penindakan tegas terhadap Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol…

56 tahun ago

Korupsi Gaji Petugas Kebersihan, Mantan Kadis Perkim Batubara Dituntut Hukuman 21 Bulan Penjara

koranmonitor - MEDAN | Mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Kadis Perkim…

56 tahun ago