HUKUM

Kepsek SMA Negeri 6 Binjai dan Bendahara Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS, Kerugian Negara Rp834 Juta

koranmonitor – BINJAI | Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Binjai, menetapkan Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Kota Binjai berinisial IP dan Bendahara berinisial EP, Kamis (2/6/2022).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai, Muhammad Harris, Jumat (3/6/2022) mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada SMA Negeri 6 Kota Bibjai TA 2018 sampai 2021.

” Tersangka IP merupakan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 6 Kota Binjao periode jabatan 2012 hingga awal tahun 2022. Dan EL selaku bendahara sekolah yang merangkap sebagai bendahara dana BOS (periode jabatan tahun 2004 s/d 2020,” sebut Muhammad Harris.

Dikatakannya, penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan, sebagaimana dengan Surat Penetapan Tersangka, yaitu :
Nomor: PRINT-01/N.2.11/Fd.1/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 untuk tersangka IP, dan Nomor: PRINT-02/N.2.11/Fd.1/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 untuk tersangka EL.

“Adapun peran kedua tersangka adalah, IP selaku Kepala Sekolah yang juga sebagai pengendali dan penanggungjawab pengelolaan dana BOS pada SMA Negeri 6 TA.2018 hingga 2022, bersama sama dengan EL selaku bendahara telah melakukan manipulasi beberapa dokumen pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS, sehingga seolah-olah pengelolaan dana BOS tersebut telah sesuai. Padahal pada fakta penyidikan ditemukan beberapa item pengadaan barang dan jasa dan pembayaran honorarium kegiatan di sekolah yang tidak dilakukan sama sekali (fiktif),” jelas Harris.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP.

” Akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan sebesar Rp834.609.990,
sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Tim Ahli BPKP Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya.KM-tim

admin

Recent Posts

Keluarga Wanita Korban Tabrakan 3 Polisi di Depan THM Golden Tiger Ucapkan Terimakasih

koranmonitor - MEDAN | Ucapan terima kasih disampaikan keluarga korban kecelakaan lalu lintas (laka juga),…

56 tahun ago

Dihadapan Direksi, Bobby Nasution Sebut Perfoma Bank Sumut Kalah dari Bank Aceh

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan catatan penting…

56 tahun ago

Ini Tampang 6 Begal Bersajam di Medan Tembung Ditangkap Polisi

koranmonitor - MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Tembung mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan (begal),…

56 tahun ago

Kejati Sumut Geledah Kantor Disdik dan BPKPD Tebingtinggi Terkait Korupsi Smartboard, Segera Penetapan Tersangka

koranmonitor - MEDAN | Tim penyidik ​​bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…

56 tahun ago

3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita Hingga Kritis di Patsus

koranmonitor - MEDAN | Tiga anggota Polda Sumut dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus), diduga mabuk…

56 tahun ago

Distribusi Cabai Merah ke Sumut Kian Banyak, Harga Cabai Merah Terjun Bebas

koranmonitor - MEDAN | Berdasarkan hasil pemantauan melalui PIHPS (Pusat Informasi Harga Pangan Strategis), harga cabai…

56 tahun ago