Ketua dan 2 Anggota PPK Medan Timur Divonis Ringan, Kajari: Kita Ajukan Banding

oleh
Kejari Medan Tahan Tiga Anggota PPK Medan Timur Kasus Gelembungkan Suara Caleg
Ketua PPK Medan Timur Muhammad Rachwi Ritonga (kiri), dan dua anggotanya Abdilla Syadzali Barrah Hutasuhut dan Junaidi Machmud. (Foto.ist)

koranmonitor – MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis 3 bulan penjara kepada Ketua dan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur, Selasa (21/5/2024).

Selain hukuman penjara, Ketua dan 2 anggota PPK Medan Timur juga dikenakan membayar denda Rp25 juta dengan Subsider 1 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa yakni Muhammad Rachwi Ritonga selaku (Ketua PPK) dan dua anggotanya Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) serta Junaidi Machmud (48).

Ketua dan dua anggota PPK Medan Timur dihukum terkait perkara penggelembungan suara pemilihan legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024.

Atas vonis majelis hakim dari majelis hakim, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap mengajukan banding.

“Atas putusan majelis hakim, kita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” sebutnya.

Diketahui, Majelis hakim As’ad Rahim Lubis menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penggelembungan suara di Pemilu 2024 dan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp25 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Meski mengapresiasi putusan itu, Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap dalam keterangan persnya mengatakan, putusan hakim masih sangat jauh dengan keadilan masyarakat.

“Oleh karena itu terhadap putusan yang baru dibacakan tadi kami saudah menggambil sikap mengajukan upaya hukum banding,” tegas mantan Asintel Kejati Banten itu.

Atas upaya banding itu, Kejari Medan berharap agar Pengadilan Tinggi (PT) Medan bisa lebih meneliti perkara ini sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Harapan kita selaku penuntut umum, PT Medan memutuskan confrom dengan tuntutan kita sebagai penuntut umum,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu juga, Kejari Medan berpesan agar penyelenggara pemilu agar lebih hati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Kasus ini, sekalian untuk pelajaran bagi penyelanggara pemilu agar ke depan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas karena perbuatan pidana apapun yang dilakukan pasti akan ada konsekuensi hukum yang diterima,” pungkasnya. KM-fah/red