HUKUM

Ketua dan 2 Anggota PPK Medan Timur Divonis Ringan, Kajari: Kita Ajukan Banding

koranmonitor – MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis 3 bulan penjara kepada Ketua dan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur, Selasa (21/5/2024).

Selain hukuman penjara, Ketua dan 2 anggota PPK Medan Timur juga dikenakan membayar denda Rp25 juta dengan Subsider 1 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa yakni Muhammad Rachwi Ritonga selaku (Ketua PPK) dan dua anggotanya Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) serta Junaidi Machmud (48).

Ketua dan dua anggota PPK Medan Timur dihukum terkait perkara penggelembungan suara pemilihan legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024.

Atas vonis majelis hakim dari majelis hakim, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap mengajukan banding.

“Atas putusan majelis hakim, kita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” sebutnya.

Diketahui, Majelis hakim As’ad Rahim Lubis menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penggelembungan suara di Pemilu 2024 dan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp25 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Meski mengapresiasi putusan itu, Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap dalam keterangan persnya mengatakan, putusan hakim masih sangat jauh dengan keadilan masyarakat.

“Oleh karena itu terhadap putusan yang baru dibacakan tadi kami saudah menggambil sikap mengajukan upaya hukum banding,” tegas mantan Asintel Kejati Banten itu.

Atas upaya banding itu, Kejari Medan berharap agar Pengadilan Tinggi (PT) Medan bisa lebih meneliti perkara ini sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Harapan kita selaku penuntut umum, PT Medan memutuskan confrom dengan tuntutan kita sebagai penuntut umum,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu juga, Kejari Medan berpesan agar penyelenggara pemilu agar lebih hati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Kasus ini, sekalian untuk pelajaran bagi penyelanggara pemilu agar ke depan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas karena perbuatan pidana apapun yang dilakukan pasti akan ada konsekuensi hukum yang diterima,” pungkasnya. KM-fah/red

koranmonitor

Recent Posts

Harianja Ketua Ranting PP Desa Sumber Melati Diski Terpilih

koranmonitor - SUNGGAL | Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) Ranting Pemuda Pancasila (PP) Desa Sumber Melati…

56 tahun ago

Milad Muhammadiyah ke-113, Rico Waas Dorong Sinergitas Wujudkan Kesejahteraan Bangsa

koranmonitor - MEDAN |  Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Tabligh Akbar…

56 tahun ago

Ubah Medan Menjadi Kota Data! Langkah Strategis Rico Waas Diapresiasi Komisi Informasi Sumut

koranmonitor - MEDAN | Kota Medan kembali mencuri perhatian. Langkah berani Pemko Medan meneken Pakta…

56 tahun ago

Maling Motor di Glugur Darat Ditangkap

koranmonitor - MEDAN | Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Mustafa, Kelurahan Glugur…

56 tahun ago

Pemerintah Butuh 82,9 Juta Porsi Protein untuk Program Makan Bergizi Gratis 2026

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan bahwa program Makan…

56 tahun ago

Warga Ladang Bambu Curhat ke Wali Kota Medan Soal Banjir yang Tak Kunjung Usai

koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…

56 tahun ago