HUKUM

Ketua Koptan Ditahan Kasus Klaim Asuransi Usaha Tani di Distan Sergai

koranmonitor – SERGAI | Ketua Koperasi Tani (Koptan) Gelam Sei Serimah berinisial DKA (48), ditetapkan sebagai tersangka oleh tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (9/2/2023).

DKA Dusun 2 Desa Gelam Sarimah Kabupaten Sergai menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan mark up penyalahgunaan penggunaan uang hasil klaim asuransi usaha tani padi Tahun 2020 pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sergai.

” Penetapan tersangka DKA adalah hasil dari perkembangan penyidikan. Dan perbuatan tersangka DKA melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) KE-1 KUHP,” papar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M Akbar Sirait, SH.

Dijelaskannya, berdasarkan penyidikan diduga tersangka melakukan perbuatan melawan hukum, yang mana perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara pada dugaan perkara Mark Up dan penyalahgunaan uang hasil klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) TA 2020.

“Sehingga hal tersebut telah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk memenuhi ketentuan dalam KUHAP, untuk menetapkan DKA menjadi tersangka, dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna proses hukum,” katanya.

Peran tersangka diduga melakukan Mark Up luasan lahan dengan cara mendaftarkan luas lahan 86,5 hektar (HA), sementara sesuai dengan SK Kelompok Tani Gelam miliki Luas 48,5 Ha.

Perbuatan tersangka ini tidak diberitahu kepada anggota Kelompok Tani, dan tidak menyerahkan uang hasil klaim tersebut kepada para anggota Kelompok Tani, melainkan menikmati sendiri dan memberikan pencairan kepada terdakwa PN, tersangka DT dan YH.

“Sekarang tersangka kami tahan di rumah tahanan negara (Rutan) kelas IIB Tebingtinggi selama 20 hari, sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU No.8 tahun 1981 KUHAP dengan pertimbangan mempermudah proses penanganan perkara untuk memperoleh kepastian hukum. Dan ancaman hukuman kepada tersangka DKA diatas 5 tahun penjara,” ujar Akbar.KM-tim

admin

Recent Posts

Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Pimpin Apel Perdana di Mapolrestabes Medan

koranmonitor - MEDAN | Sejak ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian…

56 tahun ago

Kapolres Labusel : Perempuan dan Anak Rentan Menjadi Korban Kekerasan

koranmonitor - LABUSEL | Kapolres Labuhan Batu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring M menyebut,…

56 tahun ago

LPSDP Natuna Selamatkan Ratusan Telur Penyu di Pulau Terluar Indonesia

koranmonitor - NATUNA | Lembaga Pengelolaan Sumberdaya Pesisir (LPSDP) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menyelamatkan…

56 tahun ago

MKD Siap Panggil Legislator Lain yang Joget di Sidang Tahunan MPR

koranmonitor - JAKARTA | Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan…

56 tahun ago

Kemenhut dan Satgas PKH Musnahkan 360 Hektare Sawit Ilegal di TN Gunung Leuser

koranmonitor - TENGGULUN | Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Polri,…

56 tahun ago

Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi: Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi

koranmonitor - MEDAN | Suasana khidmat menyelimuti Masjid Al-Hidayah Polda Sumut pada Kamis (4/9/2025), saat…

56 tahun ago