HUKUM

Ketua Koptan Ditahan Kasus Klaim Asuransi Usaha Tani di Distan Sergai

koranmonitor – SERGAI | Ketua Koperasi Tani (Koptan) Gelam Sei Serimah berinisial DKA (48), ditetapkan sebagai tersangka oleh tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (9/2/2023).

DKA Dusun 2 Desa Gelam Sarimah Kabupaten Sergai menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan mark up penyalahgunaan penggunaan uang hasil klaim asuransi usaha tani padi Tahun 2020 pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sergai.

” Penetapan tersangka DKA adalah hasil dari perkembangan penyidikan. Dan perbuatan tersangka DKA melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) KE-1 KUHP,” papar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M Akbar Sirait, SH.

Dijelaskannya, berdasarkan penyidikan diduga tersangka melakukan perbuatan melawan hukum, yang mana perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara pada dugaan perkara Mark Up dan penyalahgunaan uang hasil klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) TA 2020.

“Sehingga hal tersebut telah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk memenuhi ketentuan dalam KUHAP, untuk menetapkan DKA menjadi tersangka, dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna proses hukum,” katanya.

Peran tersangka diduga melakukan Mark Up luasan lahan dengan cara mendaftarkan luas lahan 86,5 hektar (HA), sementara sesuai dengan SK Kelompok Tani Gelam miliki Luas 48,5 Ha.

Perbuatan tersangka ini tidak diberitahu kepada anggota Kelompok Tani, dan tidak menyerahkan uang hasil klaim tersebut kepada para anggota Kelompok Tani, melainkan menikmati sendiri dan memberikan pencairan kepada terdakwa PN, tersangka DT dan YH.

“Sekarang tersangka kami tahan di rumah tahanan negara (Rutan) kelas IIB Tebingtinggi selama 20 hari, sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU No.8 tahun 1981 KUHAP dengan pertimbangan mempermudah proses penanganan perkara untuk memperoleh kepastian hukum. Dan ancaman hukuman kepada tersangka DKA diatas 5 tahun penjara,” ujar Akbar.KM-tim

admin

Recent Posts

Bantah Cekcok dengan Bobby Nasution, Anggota Komisi II: Deddy Sitorus Miss Komunikasi

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…

56 tahun ago

5 Hari Sekolah Akan Diterapkan Tahun Ini, Gubernur Sumut Tekankan Peran Orang Tua

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah…

56 tahun ago

Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Keluhan Masyarakat Terkait Konflik Agraria di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan keluhan masyarakat terkait permasalahan…

56 tahun ago

Kodam I BB Bawa Bayi Penderita Jantung Bocor ke Rumah Sakit Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Panglima Kodam I BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kepala Kesehatan Kodam…

56 tahun ago

Polda Sumut Amankan 290 Kg Sabu dari 2 Tersangka

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…

56 tahun ago

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hukuman 7 Tahun Penjara

koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…

56 tahun ago