HUKUM

Ketua Koptan Ditahan Kasus Klaim Asuransi Usaha Tani di Distan Sergai

koranmonitor – SERGAI | Ketua Koperasi Tani (Koptan) Gelam Sei Serimah berinisial DKA (48), ditetapkan sebagai tersangka oleh tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (9/2/2023).

DKA Dusun 2 Desa Gelam Sarimah Kabupaten Sergai menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan mark up penyalahgunaan penggunaan uang hasil klaim asuransi usaha tani padi Tahun 2020 pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sergai.

” Penetapan tersangka DKA adalah hasil dari perkembangan penyidikan. Dan perbuatan tersangka DKA melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) KE-1 KUHP,” papar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M Akbar Sirait, SH.

Dijelaskannya, berdasarkan penyidikan diduga tersangka melakukan perbuatan melawan hukum, yang mana perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara pada dugaan perkara Mark Up dan penyalahgunaan uang hasil klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) TA 2020.

“Sehingga hal tersebut telah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk memenuhi ketentuan dalam KUHAP, untuk menetapkan DKA menjadi tersangka, dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna proses hukum,” katanya.

Peran tersangka diduga melakukan Mark Up luasan lahan dengan cara mendaftarkan luas lahan 86,5 hektar (HA), sementara sesuai dengan SK Kelompok Tani Gelam miliki Luas 48,5 Ha.

Perbuatan tersangka ini tidak diberitahu kepada anggota Kelompok Tani, dan tidak menyerahkan uang hasil klaim tersebut kepada para anggota Kelompok Tani, melainkan menikmati sendiri dan memberikan pencairan kepada terdakwa PN, tersangka DT dan YH.

“Sekarang tersangka kami tahan di rumah tahanan negara (Rutan) kelas IIB Tebingtinggi selama 20 hari, sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU No.8 tahun 1981 KUHAP dengan pertimbangan mempermudah proses penanganan perkara untuk memperoleh kepastian hukum. Dan ancaman hukuman kepada tersangka DKA diatas 5 tahun penjara,” ujar Akbar.KM-tim

admin

Recent Posts

Tikam Penjaga Parkir, Dua Pemuda di Diski Tewas Dihajar Massa

koranmonitor - MEDAN | Dua pemuda, Chandra dan Guntur, meregang nyawa setelah dihajar massa usai…

56 tahun ago

Buka BIG Conference 2025, Wagub Surya Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menyampaikan, perekonomian Sumut terus menunjukkan…

56 tahun ago

HMI Nilai Penanganan Bencana oleh Polda Sumut Profesional dan Humanis

koranmonitor - MEDAN | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polda Sumatera Utara…

56 tahun ago

Kapolda Sumut Tinjau Depot Pertamina Sibolga, Pastikan Stok BBM dan Distribusi Tetap Aman

koranmonitor - SIBOLGA | Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto meninjau langsung…

56 tahun ago

Umrah di Tengah Bencana, Kemendagri Periksa Bupati Aceh Selatan Hari Ini dan  Terancam Sanksi

koranmonitor - JAKARTA | Kepergian Bupati Aceh Selatan Mirwan MS untuk melaksanakan ibadah umroh di…

56 tahun ago

Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengestimasi kerugian yang menyebabkan banjir…

56 tahun ago