HUKUM

Komisi III DPR RI Apresiasi Kapolda Sumut Tindak THM : Forkopimda Harus Cek Izinnya

koranmonitor – MEDAN | Komis III DPR RI mengapresiasi langkah tegas dan penegakan hukum Polda Sumut bersama jajaran Forkopimda, yang telah menindak tempat hiburan malam (THM) Marcopolo di Jalan Sei Petani, Dusun VII, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang karena diduga jadi tempat peredaran narkotika.

“Hari ini, kita melakukan kunjungan kerja (Kunker) sekaligus pengawasan proses penegakan hukum di Polda Sumut. Kita juga mengapresiasi Polda Sumut dan Forkopimda yang melakukan tindakan penegakan hukum yang menjadi sorotan publik, yaitu dengan menindak tempat hiburan malam yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Marcopolo belum lama ini,” ujar Wakil Ketua Komis III DPR RI, Ahmad Sahroni didampingi Kapoldasu, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat kunjungan kerja (kunker) di Mapolda Sumut, Jumat (22/8/2025).

Sahroni berharap, penegakan hukum yang dilakukan Polda Sumut dan Forkopimda menjadi contoh bagi Polda lainnya di Indonesia. Bersatunya Forkopimda merupakan wujud dalam menyikapi kondisi Republik Indonesia (RI).

“Menekan peredaran narkoba yang merusak masa depan anak bangsa dan ini sudah dilakukan jajaran Forkopimda Sumut,” sebutnya.

Dikatakan Sahroni, bukan hanya Marcopolo saja, masih ada tempat hiburan malam (THM) lainnya.

“Sejak kemarin Forkopimda harusnya mengecek izin-izin yang dimiliki THM yang ada di Sumut. Tidak dilarang membuka THM. Kalau sesuai koridor dan hukum yang berlaku silahkan saja. Tapi kalau ada dugaan terkait peredaran narkoba saya minta Kapoldasu untuk sikat semua,” tegas Sahroni.

Siapapun yang membekingi lokasi hiburan malam yang jadi tempat peredaran narkoba, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ketertiban masyarakat adalah bagian pelayanan polisi.

“Ke depan tidak ada lagi yang merasa dibekingi. Kapoldasu sikat saja,” ujarnya.

Disinggung soal angka korban penyalahgunaan narkotika di Sumut yang mencapai 10 persen lebih, disarankannya agar direhabilitasi saja. Tapi bagi pengedar diproses hukum.

“Pengguna rehabilitasi, itu konsentrasi kita. Karena pengguna sebagai korban jadi harus direhab. Tapi, kalau pengedar silahkan sikat,” pungkasnya. KM-Ded/R

koranmonitor

Recent Posts

Anggota DPR RI Ijeck Dampingi Dua Menteri Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Susun di Medan Labuhan

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait Bersama Menteri Dalam Negeri…

56 tahun ago

PT Kinra Utamakan Pekerja Lokal, Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei

koranmonitor - SIMALUNGUN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) jalin kerja sama dengan PT…

56 tahun ago

Sidang Suap Proyek Jalan Sumut: “Bagi-Bagi Duit” dari Rekanan PT. RNM Terungkap di Pengadilan Tipikor Medan

koranmonitor - MEDAN | Beruntunnya aliran dana alias bagi-bagi dari rekanan, Akhirun Piliang alias Kirun,…

56 tahun ago

Ini Langkah Strategi Dishub Kota Medan, Wujudkan Tertib Lalu Lintas

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polres Labusel Ringkus 4 Tersangka Narkoba dan Sita 56 Gram Sabu

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan polsek jajaran…

56 tahun ago

Bank Sumut Gelar Gathering dan Workshop Jurnalisme Perbankan 2025 di Parapat: Perkuat Sinergi dengan Media

koranmonitor - PARAPAT | PT Bank Sumut sukses menggelar Gathering & Workshop Jurnalisme Perbankan Bersama Media…

56 tahun ago