Komjak RI : 23 Jaksa Nakal di Kejati Sumut Menunggu Sanksi

oleh

MEDAN | Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menyebutkan, ada 23 jaksa di jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diduga nakal.

Ke-23 jaksa nakal itu tinggal menunggu sanksi, setelah Kejati Sumut memberikan keterangan resmi kepada Komisi Kejaksaan RI.

“Dari data kita sepanjang Januari – Maret itu ada 23 jaksa (nakal). April dan Mei belum direkap. Pelanggaran yang diduga dilakukan ke-23 jaksa tersebut memang bersifat dugaan. Pelanggaran yang mereka lakukan itu terbagi menjadi dua yakni kinerja dan sikap perilaku menurut pelaporan dan pengaduan yang kami terima,” ujar Komisioner Kejaksaan RI Barita Simanjuntak (foto)  di Medan, Kamis (30/5/2019).

Barita menjelaskan pelanggaran yang mereka lakukan di antaranya lambat melakukan eksekusi, tidak jelas menyebutkan kerugian negara (pidsus), tidak jelas menentukan barang bukti, berpihak pada terdakwa, memaksakan perdata menjadi pidana. Kemudian sikap perilaku meliputi jarang masuk kantor dan tidak disiplin.

“Saat ini ke-23 jaksa tersebut telah diselidiki lebih lanjut oleh Asisten Pengawas di Kejati Sumut untuk memastikan dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Aswas diberi waktu selama 3 bulan untuk akhirnya memberikan keterangan resmi kepada Komisi Kejaksaan RI,” terangnya.

Akan tetapi, jika dalam tempo tiga bulan, Aswas Kejati Sumut tidak memberikan keterangan yang jelas soal investigasi ke-23 jaksa, Komisi Kejaksaan berencana memberikan rekomendasi mengenai nasib nama-nama jaksa tersebut.

“Pengawas internal mereka (Aswas) punya waktu selama tiga bulan, kalau kita melihat setelah tiga bulan keterangan mereka tidak jelas, kita akan surati rekomendasi mengenai nasib mereka,” beber Barita.KM-red